SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang pria berinisial SRS (23) ketika sedang berdiri menunggu temannya mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Jalan Padangsidimpuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis kepada wartawan mengungkapkan, pria SRS diamankan petugas, Jumat (16/10/2020) yang lalu sekira pukul 13.00 WIB.
“Saat itu, target sedang berdiri di SPBU, di Tano Ponggol, Tapteng. Petugas langsung menyergapnya. Ketika digeledah, pada kotak rokok yang digenggam (SRS) ternyata berisi 1 bungkus kecil sabu,” ungkap Sormin, Rabu (4/11/2020).
Sabu seberat 1,38 gram itu kemudian disita polisi sebagai barang bukti dan tanpa perlawanan, SRS langsung diboyong ke Mapolres Sibolga.
Menurut Sormin, penangkapan tersangka SRS ini berkat informasi yang didapat masyarakat.
“Kasat Narkoba, AKP Sugiono langsung memerintahkan KBO Narkoba, Ipda E Marbun melakukan lidik dan pendalaman, akhirnya berhasil meringkus tersangkanya,” bilang Sormin.
Kepada polisi, tersangka SRS mengakui, sabu itu milik orang yang identitasnya dikantongi, di simpang Aek Tolang, Tapteng.
Rupanya, barang haram itu akan diserahkan kepada orang lain atas petunjuk si pemberi sabu. Tersangka SRS juga disuruh untuk menerima uang pembayarannya Rp1,5 juta.
“Dalam hal ini tersangka SRS mengaku tidak menerima imbalan. Tetapi dijanjikan untuk mengonsumsi sabu secara gratis,” terang Sormin.
Tersangka SRS kemudian minta tolong kepada temannya untuk diantarkan. Mengetahui tersangka SRS diamankan polisi, temannya yang mengisi bahan bakar langsung kabur.
Rupanya, saat menunggu temannya mengisi bahan bakar, tersangka SRS menghubungi calon pembeli dengan hape. Tak lama kemudian, sebuah mobil mengarah kepadanya, tersangka pun disergap.
Polisi juga telah berupaya melakukan pengembangan. Tetapi orang yang memberikan sabu kepada tersangka SRS tidak berhasil ditemukan.
“Tersangka SRS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegas Sormin. (red)