SNT – Seorang emak-emak penjual kue keliling berinisial MD berusia sekitar 50 tahun menjadi korban begal payudara yang dilakukan pengemudi ojek online (ojol) saat melintas di jalan Teuku Umar wilayah Kecamatan Talo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aksi pelaku ini terekam kamera pengintai CCTV dan kemudian langsung viral di media sosial.
Sementara pihak kepolisian masih mengejar pelaku pelecehan tersebut. Seperti dilihat dalam video tersebut, saat itu korban sedang berjalan sambil membawa kue jualannya dalam gang yang sepi di pagi hari.
Tiba-tiba dari belakang muncul seorang pengemudi ojol langsung memegang payudara korban dan kemudian kabur dengan kendaraannya.
Warga setempat, Djafarusman membenarkan kejadian itu saat kondisi di gang tersebut sedang sepi. “Saya langsung lari keluar sini tapi pelakunya sudah pergi,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Tallo, Sulsel, Kompol Syaharudin membenarkan adanya begal payudara tersebut.
Katanya, kejadian tersebut pukul enam pada Rabu pagi (4/11/2020). “Begal payudara tersebut diduga dilakukan oleh pengendara motor ojek online dengan seragam Gojek,” katanya.
“Pada saat kita terima informasi, timsus kita gerakkan. Kemudian memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP, termasuk kamera pengintai yang ada di TKP,” ujar Syaharudin.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah menerima laporan begal payudara itu. “Mudah-mudahan secepatnya yang menjadi pelaku bisa kita tangkap,” tegasnya.
Meskipun sudah mengantongi video rekaman kamera pengintai tersebut, polisi masih kesulitan untuk mengidentifikasi pelaku, sebab, dalam video tersebut, plat kendaraan yang ditunggangi pelaku kurang jelas.
“Karena saat kejadian masih dini hari sekitar pukul 6. Jadi itu yang menjadi kendala karena kendaraannya belum bisa kita lacak. Mudah-mudahan dengan koordinasi dengan pihak ojek online bisa memperjelas kasusnya,” kata Syaharudin.
Dia menjelaskan, di TKP kejadian termasuk daerah rawan, sering terjadi tawuran. “Sudah berapa kali kita amankan perkelahian yang ada di wilayah situ,” jelasnya.
Jika nantinya tertangkap, pelaku bisa dijerat pasal 289 KUHP, maksimal 9 tahun penjara. (t1)