SNT, Padangsidimpuan – Polisi menangkap dua orang laki-laki di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya yakni inisial KS alias Lolom (35) pedagang, warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan MA alias Arif, warga Perumahan Oto Yana Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batu Nadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung kepada wartawan menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada Selasa (10/11/ 2020) sekira Pukul 17.00 WIB di Perumahan Oto Yana Jalan Raja Inal Siregar.
Menurut Maria, penangkapan kedua tersangka berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat.
“Informasi yang diterima petugas menyebut bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu. Kemudian personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan melihat kedua tersangka sedang berada di pinggir kolam pancing,” kata Maria dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni tujuh bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,57 gram, serta satu buah tas kecil warna coklat 23 bungkus plastik transparan kosong, dan dua unit hape. (snt_erick)