Kerjakanlah! Harganya Rp1,5 Juta, Begini Akhirnya Guys!

WhatsApp Image 2020 11 22 at 22.53.10
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (FOTO: Dok_Istimewa)

SNT, Sibolga – pria berinisial DCS (30) ini ditangkap polisi ketika sedang duduk-duduk di depan rumah warga di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sihopohopo, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan resmi menjelaskan, DCS ditangkap sekira pukul 20.30 WIB, Senin (16/11/2020).

Bacaan Lainnya

Polisi menyita sebungkus rokok berisi sabu yang ditaruh DCS di pinggir jalan yang tak jauh dari tempat dia jongkok.

DCS pun selanjutnya digelandang ke Mapolres Sibolga. “Kepada polisi, tersangka DCS mengakui saat itu sedang menunggu calon pembeli,” kata Sormin, Senin (23/11/2020).

Ceritanya, tersangka DCS ditawarkan temannya untuk menjual barang haram itu pada, Senin (9/11/2020) yang lalu.

“Ini ada sabu, kerjakanlah! Lalu DCS menanyakan harganya, kemudian dijawab temannya Rp1,5 juta. Keduanya pun melakukan transaksi seketika itu,” ungkap Sormin.

Tersangka DCS kemudian mempaketi barang haram sebanyak 2 gram/jie itu menjadi 15 bungkus kecil, lalu diedarkan atau dijual.

Ternyata, aktivitas DCS tercium polisi, setelah menerima informasi dari masyarakat. Kasat Narkoba, AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba, Ipda E Marbun, melakukan lidik dan pendalaman.

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka DCS ketika sedang jongkok, sembari menunggui calon pembelinya di Gang Sihopohopo.

DCS kini ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I, jenis bukan tanaman (sabu).

Hal itu sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *