SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang laki-laki pengangguran berinisial DH (30) warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki memiliki narkoba.
Informasi itu diterima Polisi, pada Jumat (27/11/2020) pukul 16.30 WIB dan selanjutnya melakukan lidik dan pendalaman. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan DH dari dalam sebuah warung dekat jembatan di Kelurahan Hutabarangan, Kota Sibolga.
Polisi yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan satu kotak rokok dari saku celana belakang kiri DH.
“Di dalam kotak rokok berwarna hitam tersebut, petugas menemukan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 13 bungkus kecil terbungkus plastik,” ungkap Sormin, Jumat (4/12/2020).
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah pipet kaca, satu buah pipet plastik ujung runcing.
Selanjutnya tersangka yang belum pernah dihukum dan masih lajang, diboyong ke Polres Sibolga, dan setelah urine ditest, positif mengandung Amphetamine.
Menurut pengakuan tersangka DH, barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi, pada Kamis (26/11) pukul 15.30 WIB di Jalan IL Nomensen samping Sopo Godang dan diterima sebanyak 14 bungkus kecil.
Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan dijual, dan akan menerima imbalan (upah) jika laku terjual.
Sementara sebelum berencana menjualnya, DH terlebih dahulu mengonsumsi sabu-sabu sebanyak satu bungkus kecil.
Kronologis, pada Senin (23/11) pukul 11.30 WIB, tersangka pergi ke lokasi pekuburan menemui temannya.
“Kawan tolong aku bah minta kerja untuk jual sabu-sabu“. Temannya tersebut lantas mengatakan, “Sabar dulu ya kawan“.
Selanjutnya pada Kamis (26/11) pukul 09.30 WIB, tersangka kembali menemui temannya itu di Jalan IL Nomensen Sibolga di dekat lokasi pekuburan.
“Nanti sore jumpa di dekat sopo godang, tunggu saja di situ,” begitu arahan temannya itu kepada tersangka.
Kemudian pada Kamis (26/11) pukul 15.00 WIB, tersangka DH menuju tempat yang disepakati tadi. Dan pada pukul 15.30 WIB, temannya tersebut datang, kemudian tersangka menerima sabu-sabu dan menyembunyikannya di semak semak di belakang gedung sopo godang.
Selanjutnya pada Jumat (27/11) pukul 10.00 WIB, tersangka DH mengambil sabu-sabu yang disimpan di semak-semak tadi, serta memasukkan pada satu kotak rokok Magnum filter warna hitam.
Setelah itu, tersangka DH pergi ke salah satu warung yang biasa terjadi transaksi jual sabu dengan maksud untuk menjualnya.
Di sana sekira pukul 17.00 WIB, tersangka DH diamankan petugas, dan saat itu tersangka menjatuhkan kotak rokok Magnum filter warna hitam, petugas mengambilnya serta menggeledah kotak rokok tersebut dan menemukan barang bukti.
“Menurut pengakuan tersangka, ia hendak menjual sabu-sabu tersebut untuk pertama kali, dan selama ini tersangka sebagai pemakai,” Sormin menambahkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DH ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)