Polda Sumut Turun Tangan Dalam Rekonstruksi Lanjutan Kasus Pembunuhan Raja Adat Samosir Rianto Simbolon

IMG 20201203 114147
Suasana Rekonstruksi Lanjutan Kasus Pembunuhan Rianto Simbolon di Samosir. (FOTO: Dok_Istimewa)

SNT, Samosir – Polda Sumut turun tangan untuk menguak kasus pembunuhan seorang raja adat di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut), Rianto Simbolon yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan.

Dalam rekonstruksi lanjutan, Kamis (3/12/2020), Polda Sumut pun hadir. Ada 12 adegan diperagakan oleh para pelaku.

Bacaan Lainnya

“Adegannya kurang lebih 12 adegan. Rekonstruksi bukan diulangi tapi dilanjutkan,” kata Kanit II Buncil Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol TP Butarbutar usai rekonstruksi didampingi Aiptu Leo Marpaung, Bripka JM Siallagan, dan Briptu Aris Sitepu.

Ia menyampaikan bahwa rekonstruksi lanjutan ini merupakan perintah langsung dari Polda Sumut. “Ini koordinasi dengan adanya gelar perkara di Polda Sumut. Ini perintah Pak Kapolda dan Dirkrimum, kemudian kami laksanakan rekonstruksi lanjutan supaya kasus itu terang benderang diungkap oleh Polda dan Sat Reskrim Polres Samosir,” jelasnya.

Terkait BAP yang kemudian dipertanyakan masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan rekonstruksi pertama, Butarbutar menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Jadi ini bukan versinya, tapi BAP-nya ditambah dengan proses BAP yang kita laksanakan,” ungkap Butarbutar.
sambungnya.

Dia mengatakan terkait pertanyaan masyarakat atas turunnya Polda Sumut dalam rekonstruksi pembunuhan Rianto Simbolon tersebut, hal ini sudah biasa .

“Ini sudah biasa, Polda merupakan pembina fungsi Ditreskrimum agar kasus itu bisa kita ajukan langsung ke JPU. Itu udah biasa. Suatu penghargaan besar bagi kami termasuk para pengacara. Biasa dalam hal rekonstruksi, JPU itu adu pendapat. Namun silakan nanti koordinasi dengan JPU,” terangnya.

Butarbutar mengungkapkan, bahwa hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah ancaman seumur hidup atau hukuman mati, namun tetap berpedoman pada putusan pengadilan.

“Para pelaku akan dikenakan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Junto Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, namun keputusan (pengadilan) yang menentukan. Ini pembunuhan berencana. Ini dalam BAP lanjutannya, akan kita laksanakan ya,” tukasnya.

Berdasarkan amatan wartawan di lokasi rekonstruksi, turut hadir 5 tersangka, yakni BS (27), TS (42), PS ( 42), JS (60), dan PS (24), sedangkan ES (25) hingga saat ini dinyatakan masih DPO.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Rianto Simbolon terjadi pada 9 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB di salah satu gereja di pinggir jalan lintas Ronggur Ni Huta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangguruan, Kabupaten Samosir.

Disebutkan, korban saat itu awalnya dipantau pelaku BS keluar dari salah satu warung hingga menghubungi tersangka PS yang selanjutnya menghubungi PS dan TS.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku PS melihat korban mengendarai sepeda motor dan langsung menabraknya hingga terjatuh dan terguling ke pinggir jalan.

Tersangka PS yang juga terjatuh langsung mendekat, dan tersangka PS dan TS yang sudah menunggu langsung berteriak kepada Pahala agar segera membunuh korban.

Hingga akhirnya tersangka PS mengambil pisau dari pinggang sebelah kiri dan menghampiri korban dan menusukkan pisau ke bagian dada dan rusuk kiri korban.

Hingga adegan rekonstruksi ini para tersangka langsung menuju ke rumah tersangka JS yang diantar oleh pelaku ES, kini masih buron.

Setibanya di rumah, JS menyerahkan sejumlah uang agar PS agar meninggalkan Samosir yang diantar ES.

Berbagai adegan rekonstruksi peran masing-masing tersangka pembunuh Rianto Simbolon tersebut berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian.

Apresiasi Kapoldasu

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Dwi Ngai Sinaga didampingi Bennri Pakpahan merasa sangat puas atas rekonstruksi yang digelar.

“Kami selaku PH korban tidak memaksakan yang tidak sesuai dengan hukum, hanya rekonstruksi pertama keberatan dan kita protes sebab hasil BAP dan autopsi tidak lengkap. Kami sangat puas atas rekonstruksi lanjutan ini,” ungkapnya.

IMG 20201203 124237

Dwi Ngai pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin yang telah respon melalui Ditreskrimum.

“Kami berikan apresiasi kepada Bapak Kapoldasu, jajaran Ditreskrimum serta Wadir Ditreskrimum AKBP Faisal Napitupulu yang sudah sangat cepat merespon persoalan ini karena begitu cepatnya membentuk tim yang langsung turun ke Polres Samosir,” ucap Direktur LBH IPK Sumut ini.

Tidak hanya itu, Dwi menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua DPD IPK Sumut dan juga Ketua Umum PPTSB se-Dunia.

“Saya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak termasuk Ketua IPK Sumut Bapak Bastian Panggabean yang sudah memberikan support dari awal proses kasus ini. Dan juga Ketua Umum PPTSB se-Dunia Bapak Mangihut Sinaga dan jajarannya,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *