SNT – Bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Sumatra Utara (Sumut) diwajibkan menjalani test PCR atau rapid test antigen.
Hal ini diketahui setelah beredar surat Gubsu, Edy Rahmayadi, Senin (21/12/2020).
Dalam surat edaran tersebut, kewajiban PCR atau rapid tes antigen ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Dilihat SNT pada Senin (21/12/2020), surat itu bernomor 360/9626/2020 berbunyi tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tajun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari,” begitu bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi. Kewajiban menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen itu berlaku mulai hari ini hingga 4 Januari 2021.
“Terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” lanjutnya.
Di dalam surat juga dijelaskan sanksi jika warga tidak membawa hasil PCR maupun rapid test antigen. Warga yang tidak membawa hasil pemeriksaan itu dilarang masuk ke wilayah Sumut.
“Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke Wilayah Sumut,” jelas isi surat tersebut lebih lanjut. (dtc)