Usai Diperiksa Gisel Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

IMG 20210108 234101
Gisel Menjalani Pemeriksaan dan Tidak Ditahan Polisi. (Foto: detikcom)

SNT – Usai diperiksa soal kasus viseo syur, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel.

Polisi mengatakan, karena ada beberapa pertimbangan oleh penyidik sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, Gisel sudah dikembalikan pukul 20.00 WIB usai menjalani pemeriksaaan.

“Tidak kita lakukan penahanan Kenapa? Ini hal dan kewenangan penyidik,” kata Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Menurutnya, bahwa salah satu yang menjadi pertimbangan polisi tidak menahan adalah lantaran Gisel kooperatif.

“Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti. Pertimbangan tidak ditahan GA dan MYD kooperatif,” ujarnya.

Polisi juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Karena Gisel masih memiliki anak yang masih kecil.

“Kedua untuk Saudari GA berdasarkan kemanusiaan. Anaknya ini baru berusia 4 tahun,” imbuhnya.

Selama 10 jam, Gisel menjalani pemeriksaan, dan setelah itu Gisel keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.45 WIB.

Soal ketidakhadirannya pada panggilan pertama pada Senin 4 Januari 2021 lalu, Gisel memberikan penjelasan.

Dia mengatakan hal itu karena bertepatan dengan kedatangan anaknya dari luar kota kemarin, setelah menghabiskan waktu bersama Gading Marten.

Sehingga hari ini, sebagai warga negara yang baik, Gisel mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan polisi.

“Sebagai warga negara yang baik saya datang dan taat hukum kami datang saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan,” ujarnya.

Di kesempatan ini, Gisel juga kembali menyampaikan permintaan maafnya.

“Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait,” tukasnya. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *