Miris, Anak Polisikan Ibu Kandung Gegara Pakaian

demak
FOTO: Dok_Istimewa.

SNT – Tak habis pikir jadinya, jika seorang anak malah tega melaporkan ibu kandungnya ke polisi. Seperti dialami oleh seorang ibu di Demak, Jawa Tengah (Jateng), inisial S (36). S dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19).

Sang ibu tak kepikiran jika pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.

Setelah bercerai dengan suami, S malah dilaporkan oleh anaknya atas kasus penganiayaan.

Perempuan yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro itu menuturkan, kasus tersebut berawal ketika anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta, datang ke rumah hendak mengambil pakaian.

Saat itu, A datang bersama mantan suaminya. Namun semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena merasa jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.

“Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021) kemarin.

Saat itu, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat. “Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” kata S.

Karena tidak terima dengan perlakuan ibunya, A melaporkannya ke polisi.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono menerangkan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Akan tetapi A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum. “Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Mujiono. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *