SNT – Sungguh miris nasib seorang remaja putri berusia 16 tahun ini. Sebut saja namanya Bunga, warga Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Bunga diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tiga kerabatnya.
Bunga yang masih di bawah umur tersebut diduga diperkosa ayah kandung, kakek serta pamannya.
Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas AKP Mansur Basing mengatakan, korban mengaku telah diperkosa sejak 2017 hingga 2020.
Akan tetapi peristiwa tersebut baru bersedia dilaporkan oleh salah satu anggota keluarga korban Jumat (29/1/2021) sekira pukul 13.00 WIT.
“Kasus perkosaan ini sendiri melibatkan kakek dari korban berinisial AB (64 tahun). Selain itu, juga ayah korban berinisial A (37 tahun) yang bekerja sebagai petani, serta paman korban berinisial O (35 tahun) yang juga bekerja sebagai petani,”kata Mansur, Minggu (31/1/2021) melansir cnnindonesia.
Mansur mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, peristiwa pemerkosaan tersebut berawal ketika ayah korban meminta korban mengikuti kakeknya mengambil sageru (minuman keras tradisional, red) di kebun pada 2017.
Di tengah perjalanan, si kakek berusaha memperkosa korban. “Korban berusaha berontak namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan, dan terjadilah tindak pemerkosaan,” ujar Mansur.
Kemudian pada 2020, peristiwa serupa terulang lagi. Kali ini, ayah korban yang dalam kondisi mabuk memaksa korban melakukan persetubuhan secara berulang kali.
Dan pada tahun yang sama, paman korban juga memaksa korban bersetubuh. Saat itu sang paman di bawah pengaruh minuman keras.
“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Halut untuk dimintai keterangan dan diproses hukum. Ketiganya terancam pidana 15 tahun. Pasal yang dikenakan kepada Terlapor yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” Mansur menambahkan. (**)