SNT, Tapteng – Polisi mengamankan seorang wanita berinisial DR (33), bersama teman lelakinya inisial ZN (40) di Jalan Rawa Genjer, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).
Keduanya ditangkap ketika berboncengan naik motor Honda Beat, di depan Puskesmas Sibabangun Jalan Rawa Genjer, Rabu (27/1/2021).
“Polisi menyita karung (goni) berisi 13 kilogram ganja kering siap edar sebagai barang bukti. Setelah keduanya mengakui bahwa barang haram itu milik mereka,” ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Istri Hamil Tua Tolak Hubungan Intim, Suami Naik Pitam Lalu Ini Terjadi
Nicolas menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada seorang perempuan membawa narkotika jenis ganja dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hendak menuju Sibolga.
“Perempuan yang membawa ganja tersebut diinformasikan turun di Batangtoru, sekira pukul 15.00 WIB. Ia langsung naik motor Honda Beat bersama seorang lelaki menuju Rawa Genjer, Sibabangun,” ujar Nicolas.
Baca Juga: Pesona Pulau Kalimantung Tapteng yang Manjakan Wisatawan
Sementara, karung berisi ganja yang sebelumnya dibawa perempuan itu diangkut dengan becak bermotor.
Polisi melihat becak itu berhenti di pinggir jalan. Ketika digeledah, ditemukan sebuah karung berisi 13 bal ganja kering dibalut lakban. Saat hendak ditangkap, tukang becak tersebut berhasil kabur.
Baca Juga: Bakhtiar: Mall Dibuka, Orang Berpesta Diperbolehkan, Sekolah Kok Dilarang?
“Disaat bersamaan, petugas mengamankan DR dan ZN yang saat itu naik motor Honda Beat. Setelah diinterogasi, keduanya pun mengakui bahwa ganja yang ada di beca tersebut milik mereka,” terang Nicolas.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses selanjutnya. (red)