SNT, Sibolga – Adrianus Siringo (44) Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Desa Mela II, Dusun IV, Pancuran Sikkip, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) mendatangi Polres Sibolga, Senin (8/2/2021) lalu.
Kepada polisi, Andrianus menerangkan, kantor tempatnya bekerja dibobol maling pada Senin (8/2). Awalnya ia mendapat informasi tersebut dari stafnya pada pukul 08.00 WIB.
Setelah diperiksa di dalam kantor, ditemukan kosen lobang angin ruangan seni sudah rusak. Kemudian, ada juga barang inventaris berupa 1 buah gitar akustik, 1 buah keyboard, 1 buah efek gitar, 1 buah laptop merk Toshiba, dan 1 buah CCTV merk Hikvision telah hilang.
“Diperkirakan kerugian sekitar Rp 20 juta lebih,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin (22/2) sore.
Baca Juga: Tim TPI Mabes Polri Kunjungi Polres Sibolga
Kasat Reskrim AKP D.Harahap langsung memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP setelah menerima laporan tersebut.
Hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial FBSM alias BB alias G (25), nelayan warga Jalan Teratai, Pintu Angin, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
“Tersangka FBSM ditangkap pada Minggu (14/2) pukul 03.00 WIB, ketika berdiri di sebuah warung di Jalan R.Suprapto, Kota Sibolga,” jelasnya.
Dalam catatan kepolisian, tersangka pernah dihukum dalam perkara Narkotika pad tahun 2019, dan dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Klas IIA Sibolga, Tapteng.
Pemuda ini melakukan pencurian sendirian sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (7/2) di lantai III ruang seni tempat menimba ilmu di Pintu Angin, Kota Sibolga.
Baca Juga: Kabandara FL Tobing Sampaikan Kabar Baik, Tiket Bakal Murah dan Banyak Pilihan
“Alat yang digunakan tersangka utk mencuri barang tersebut adalah 1 buah obeng, 1 buah tang yang diperbuat dalam tas ransel, serta 2 buah karung plastik yang dibawa kian dari rumah tersangka,” sebut Sormin.
“Cara tersangka masuk dengan memanjat tembok depan, naik melalui lantai III melalui tangga dengan bantuan kursi, tersangka mencungkil papan ventilasi menggunakan obeng, dan masuk kedalam ruang seni serta mengambil barang-barang satu persatu, selanjutnya dimasukkan ke dalam karung, dan membawa barang curiannya tersebut ke rumahnya,” terangnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka, 2 buah obeng, 1 buah tang, 1 gitar akustik merk Yamaha warna coklat muda. Kemudian, 1 buah keyboard merk Casio warna merah, 1 buah tas ransel warna abu-abu, 1 buah efek gitar, 1 buah laptop merk Toshiba warna hitam dan 1 buah cctv merk Hikvision.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt/ril)