SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (37), warga Jalan Meranti, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (16/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, AH diamankan dalam kasus tindak pidana perjudian.
Tersangka AH diamankan dari rumah di Jalan Meranti, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.
“Penangkapan terhadap tersangka AH dipimpin langsung Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan,” kata Sormin kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, 1 lembar kertas berisi angka-angka, 2 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku tulis merk Albino berisikan pasangan nomor, dan uang sebanyak Rp 80 ribu.
“Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja di rumah tersangka,” ungkapnya.
Menurut Sormin, tersangka belum pernah dihukum, dan sudah berumahtangga 2 orang anak. “Permainan judi yang dilakukan tersangka adalah judi jenis KIM yang sudah berlangsung 10 hari, dan dilakukan seminggu kecuali hari Selasa dan Jumat,” jelasnya.
Lanjutnya, omzet tersangka Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, dan imbalan yang diterima sebesar 10 persen. Selain imbalan dari pengiriman nomor pasangan, juga bila ada pemasang yang menang maka akan memberikan uang pada tersangka.
Angka pasangan diberikan tersangka kepada agennya yang identitasnya telah dikantongi polisi, dan nomor yang menjadi pemenang diketahui tersangka dari agennya pukul 23.00 WIB.
Uang pasangan dan angka pasangan diberikan tersangka kepada agennya di Pelabuhan Sibolga. “Perjudian yang dilakukan tersangka tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan dilakukan tersangka untuk menambah mata pencaharian,” ujar Sormin.
Tersangka saat ini telah dititipkan ke Lapas Klas IIA Sibolga di Tapteng, diduga telah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt/ril)