SNT, Sibolga – Nelayan Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) berinisial AF (34) dibekuk aparat kepolisian.
Warga Jalan Murai Gg Muslim, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan ini diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Sat Narkoba mendapat informasi pada Rabu (10/2/2021) pukul 16.30 WIB, bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba.
Kasat Narkoba AKP Sugiono selanjutnya memerintahkan KBO Narkoba Iptu E.Marbun, untuk melakukan lidik dan pendalaman.
Sekira pukul 17.00 WIB, tersangka AF diamankan di Jalan SM Raja Gg Ampera Kelurahan Aek Manis, dan diboyong ke Mapolres Sibolga. “Urine tersangka AF positif mengandung Ampetamine setelah dites,” ungkap Sormin.
Kronologis, ketika tersangka nongkrong di perbukitan Gg Ampera, datang seorang laki-laki yang ia kenal, namun tidak diketahui identitasnya untuk memesan sabu-sabu.
Setelah harga disepakati, tersangka selanjutnya mencari temannya sebagai penyedia sabu-sabu, dan meminta 2 gram.
Menunggu datang barang haram tersebut, teman tersangka tadi pergi, dan berselang 15 menit kemudian ia membawa 1 bungkus sabu-sabu. Setelah itu, tersangka membaginya menjadi 3 bungkus, dan sebahagian dikonsumsinya serta menghubungi calon pembeli tadi.
Keduanya pun sepakat transaksi dan di Jalan SM Raja Gg Ampera. “Disaat tersangka menunggu calon pembeli sabu-sabu sebanyak 2 bungkus yang dibuat di saku baju, dan 1 bungkus di genggaman tangan, saat itu datang pihak yang berwajib dan tersangka menjatuhkan 1 bungkus sabu-sabu yang digenggam, dan ditemukan dekat kaki tersangka dan 2 bungkus ditemukan di saku baju, dan dari saku celana ditemukan 1 unit timbangan digital warna silver,” beber Sormin.
Rencana sabu-sabu yang disepakati dengan harga Rp 500 ribu, sehingga tersangka membaginya menjadi 3 bks.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt/ril)