Mahasiswa Lapor Polisi, FB Diamankan Sedang Duduk di Becak

IMG 20210303 WA0037
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang pria berinisial FB berusia 25 tahun.

FB diamankan ketika duduk di atas becak di Jalan Mawar, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (19/2/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka FB diamankan setelah polisi menerima laporan seorang mahasiswa bernama Angel Saputra (23).

Angel mengatakan, ponselnya hilang sedang dicharger saat itu dia, ketiduran setelah bermain game di salah satu warnet di Jalan Mawar, pada Minggu (7/2/2021).

“Sepulang dari warnet, Angel pun teringat kalau ponselnya ketinggalan. Dia pun kembali dan ternyata ponselnya sudah hilang,” terang Sormin kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Kepada polisi, tersangka FB mengakui perbuatannya. Ponsel yang sedang dicharger itu diambil setelah pemiliknya pergi dari warnet.

Ponsel tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain Rp1 juta dan uangnya sudah habis. Sebelum digadaikan, ponsel itu disembunyikan tersangka.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” Sormin menambahkan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *