SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang sopir berinisial HPS (39) warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya perjudian.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, HPS diamankan, Kamis (25/2/2021) pukul 13.15 WIB.
Awalnya, kata Sormin, Polsek Sibolga Selatan menerima informasi bahwa ada masyarakat yang melakukan perjudian Sidney di Jalan SM Raja simpang Rawang II, Kota Sibolga.
Menerima informasi tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu memerintahkan Unit Reskrim melakukan lidik, dan sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka HPS diamankan di dalam sebuah warung.
“Setelah diamankan, petugas menyita barang bukti perjudian berupa satu unit handphone merk Nokia berisi angka pasangan judi, satu buah ATM salah satu bank dengan nomor seri 519893012001xxxx, dan uang sebanyak Rp 949 ribu,” beber Sormin, Jumat (5/3/2021).
Tersangka belum pernah dihukum, dan telah berumahtangga dengan 4 orang anak.
Sormin menambahkan, menurut pengakuan tersangka HPS, permainan judi Sidney tersebut sudah dilakukan tersangka lebih kurang 2 bulan, dengan omzet Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.
Dalam aksinya, tersangka HPS sebelumnya membuat situs judi Sidney melalui www.Aksara4D.co.
“Pembelian angka pasangan minimal seribu, dan maksimal tidak dibatasi. Selama tersangka melaksanakan perjudian Sidney pemasang yang tepat hanya pasangan 2 angka, sedangkan pasangan 3 angka atau 4 angka tidak pernah,” kata Sormin.
“Cara permainan dilakukan, terlebih dahulu tersangka memasukkan data pada akun www.aksara4D.co, serta pada bank memiliki dana dan angka pasangan ditransfer pada akun wwwaksara4D.co, dan dengan sendirinya saldo yang ada berkurang, dan bila ada pasangan yang tepat pada saldo tersangka otomatis dana masuk, serta bila tidak ada pasangan yang tepat secara otomatis dana berkurang,” katanya.
Sambungnya lagi, permainan judi dilakukan tersangka dengan mengharapkan kemenangan untuk menambah mata pencaharian.
“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melanggar pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” jelas Sormin. (snt/ril)