2 Nelayan Sibolga Diboyong ke Polres Tapteng, Diamankan dari Aek Muara Pinang

WhatsApp Image 2021 03 08 at 13.18.36
Paparan Kedua Tersangka di Mapolres Tapteng. (FOTO: dok_istimewa)

SNT, Tapteng – Polres Tapteng tak henti-hentinya memburu pelaku tindak pidana narkoba. Kali ini dua orang pria ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Jalak Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (8/3/2021) menjelaskan, kedua tersangka yakni berinisial JDS (30) nelayan, warga Jalan Jalak Rawang 1, Kelurahan  Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan inisial FS (30) nelayan, warga yang sama.

Bacaan Lainnya

“Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika sabu-sabu seberat 0,16 gram yang dibungkus plastik bening, dua unit handphone merk Vivo warna hitam dan Nokia warna hitam,” ujar Horas Gurning.

Gurning menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB. “Awalnya personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah sering terjadi transaksi narkotika sabu-sabu,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, personel Polres Tapteng melakukan penyelidikan. Setelah yakin, personel mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Untuk mencari barang bukti, kedua tersangka digeledah, namun tidak ada ditemukan barang bukti,” kata Gurning.

Kemudian personel melakukan penggeledahan lokasi, tepatnya di dapur ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari lantai.

“Dan setelah diinterogasi, tersangka FS menjelaskan dirinya disuruh oleh tersangka JDS membeli sabu-sabu untuk mereka konsumsi, dan FS memperoleh sabu-sabu tersebut dari laki-laki dengan inisial L,” bebernya.

Selanjutnya personel terus memeriksa lokasi dan kemudian ditemukan satu unit handpone Vivo warna hitam dari lantai, dan satu unit handpone Nokia warna hitam dari atas meja di dalam rumah.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (snt/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *