SNT, Tapsel – Oknum kepala desa berinisial ASD (51) ditangkap personel Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan pada Kamis (11/3/2021).
Tersangka warga Dusun Sidadi Hutaimbari, Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan tersangka ASD ditangkap di jalan lintas Sumatra, tepatnya di jalan raya Desa Hutaholbung Kecamatan Angkola Muaratais Tapsel sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari penangkapan seorang bandar narkotika di Kecamatan Batang Angkola, yang diketahui anggota dari tersangka ASD.
“Dari penangkapan anggota tersangka ASD ini, petugas berhasil mengamankan 12,7 gram sabu,” jelasnya.
Kepada polisi, anggota tersangka ASD mengaku, semua modal untuk transaksi narkotika merupakan didanai uang milik tersangka ASD.
“Peran tersangka ASD ini merupakan pemodal. Dari pemeriksaan terhadap anggotanya yang kita tangkap bahwa tersangka ASD kita duga merupakan pemodal untuk bandar, pengedar narkotika” ujar Kapolres.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapsel. (ril/tribnews.pt)