Warga Humbahas Ini Ngaku Dapat Sabu dari Bandar di Siborongborong Taput

WhatsApp Image 2021 03 15 at 14.48.21
Paparan Tersangka di Mapolres Humbahas. (FOTO: dok_rtb)

SNT, Humbahas – Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara. Kasusnya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial LH alias Pak Fitri (41) petani, warga Lumban Nauli Dusun VI Desa Hutasoit I, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ditangkap Kamis siang (11/3) pukul 13.00 WIB di pinggir jalan umum Desa Hutasoit I Kecamatan Lintong Nihuta,” kata Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui PS. Paur Subbag Humas, Bripka S.B Lolo Bako, Senin (15/3/2021).

Disampaikan, dari tersangka polisi menyita barang bukti dua paket kecil diduga sabu-sabu terbungkus plastik kecil transparan dengan berat kotor (bruto) 0,26 gram.

Baca Juga: Ditinggal Bertahun-tahun, Ternyata Sang Istri Sudah Hidup Bersama Pria Lain di Humbahas

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit motor merk Jupiter MX warna merah tanpa nomor polisi atau plat serta barang bukti lainnya.

“Tersangka hendak melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu dengan seorang laki-laki dewasa yang merupakan temannya,” ungkap Lolo Bako.

Baca Juga: Menengok 4 Desa di Humbahas, Puluhan Tahun Tak Tersentuh Sinyal Ponsel dan Internet

Menurutnya, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya. “Hasil interogasi awal, tersangka LH kepada petugas mengatakan bahwa narkotika diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari bandar sabu yang tinggal di Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara,” ungkapnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk proses lidik, sidik dan pengembangan lebih lanjut. (snt/rtb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *