TEGA, Pria Ini Aniaya Balita 2,4 Tahun

pelaku
FOTO: Tersangka saat Dimintai Keterangan. (dok_istimewa)

SNT – Seorang pria inisial AS berusia 27 tahun ditangkap jajaran kepolisian Polresta Tangerang. Penangkapan dilakukan karena AS memukuli anak yang masih balita berusia 2 tahun 4 bulan. Videonya pun viral di Tangerang dan menuai kecaman.

Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi membenarkan telah menangkap pelaku AS warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

AS benar orang yang ada di dalam video tersebut saat memukul korban anak. “Benar sudah ditangkap oleh Unit Opsnal PPA, pelaku diamankan di rumahnya dan hasil interogasi benar telah melakukan kekerasan ke korban sesuai di video,” kata Edy Sumardi dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (16/3/2021).

Pemukulan ke korban anak dilakukan pelaku pada akhir Februari lalu. Kejadian itu bermula dari pelaku membawa main anak dari kakak pacarnya ke rumahnya.

Saat bermain, korban menjatuhkan HP miliknya dan tersulut emosi. Di sana, pelaku langsung memukul korban di bagian perut beberapa kali hingga membuat korban lemas. Aksinya itu direkam pelaku.

Video itu baru diketahui pacarnya dan langsung melaporkan pada orang tua korban. Tak lama, kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian. “Pelaku diamankan di Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *