SNT – Seorang ibu berinisial TA (45) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus prostitusi online. Mirisnya, tersangka TA menjadikan anak kandungnya berinsial U (25), sebagai budak s*ks.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menyebutkan, tersangka TA menjual sejumlah wanita muda kepada pria melalui WhatsApp. ”
“Tersangka TA menawarkan jasa perempuan kepada pria hidung belang melalui Whatsapp dengan cara mengirimkan foto perempuan berikut tarifnya,” sebut Siswo di Mapolres Majalengka, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Tante Ernie Kali Ini Benar-benar Bikin Pusing
Dikatakan, selain sebagai muncikari untuk beberapa wanita, TA juga menjual anak kandungnya tersebut. “Jadi, tersangka ini menawarkan anaknya juga kepada pria hidung belang,” jelas Siswo.
Dijelaskan, para wanita asuhan TA ini mematok tarif Rp 400 hingga Rp 500 ribu untuk sekali layanan s*ks.
Tarif tersebut termasuk yang ditawarkan TA kepada lelaki yang mengencani anak kandungnya. “Tarifnya kisaran 400 sampai 500 ribu,” kata Siswo.
Baca Juga: Pencurian Motor di Sibabangun Tapteng Terekam CCTV
Lebih lanjut dijelaskan, TA bahkan menyewakan kamar di rumahnya untuk dijadikan tempat bertransaksi s*ks.
Siswo mengatakan, selain mendapat bayaran dari bisnis prostitusi online itu, TA mendapat keuntungan dari biaya sewa kamar.
TA menyewakan kamar di rumahnya untuk dijadikan tempat bertransaksi s*ks. Siswo menerangkan, selain mendapat bayaran dari bisnis prostitusi online itu, TA mendapat keuntungan dari biaya sewa kamar. “Di rumah pribadi TA disediakan satu kamar khusus,” Siswo menambahkan. (dtc)