Saat Ngelem Diteriaki “Woi kxxxxx”, Pisau Langsung Bertindak! Welpan Juniarto Laia Tergeletak

Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (FOTO: Dok-Istimewa)

SNT, Sibolga – Seorang ibu rumah tangga bernama Mesarihati Sowaha (38) warga Jl Kenangam Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) melaporkan kasus penganiayaan ke polisi, Minggu (14/3/2021) pukul 23.55 WIB.

Dalam keterangannya, Mesarihati mengatakan pada pukul 21.30 WIB ia didatangi orang sekaligus menyampaikan informasi bahwa anaknya Welpan Juniarto Laia ditusuk menggunakan pisau dan telah tergeletak di depan rumah warga.

Tiba di lokasi yang diinformasikan, Mesarihati dan suaminya melihat Welfan Juniarto Laia dalam keadaan telungkup, dan dari bahagian belakang tubuh mengeluarkan darah.

Baca Juga: Siswi Lulusan SMA Ini Dambakan Untara, ‘Kuliah di Kota Lain Biaya Besar’

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polres Sibolga melakukan lidik dan olah TKP.

Pelaku pun kemudian berhasil diamankan berinisial RL alias SL (19) pelajar, warga Jl Kenanga, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin tersangka pernah dihukum dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga di Tapteng, dan dijalani selama 8 bulan.

Baca Juga: Toyota Kijang Innova Limited Edition Dijual, Segini Harganya

“Penganiayaan dilakukan tersangka dengan seorang diri serta menggunakan alat berupa pisau yang sebelumnya telah dibawa tersangka,” kata R Sormin, Jumat (9/4/2021).

“Penyebab tersangka melakukan penganiayaan, dimana saat tersangka ngelem, korban bersama dengan temannya sebanyak 2 orang datang, dan salah seorang memaki dengan mengatakan “Woi kxxxxx”, sehingga tersangka mengejar dan menusukkan pisau kepada korban,” kata Sormin dalam keterangannya.

Baca Juga: Mobil Travel Asal Sibolga Kecelakaan di Jalan Tol, Sopirnya Dikabarkan Tewas

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dan mengeluarkan darah,” sambungnya.

Kronologis, pada Minggu (14/3) pukul 21.00 WIB, tersangka ngelem sendirian di jalan Kenanga bawah Kota Sibolga. Kemudian datang Amoni Harefa alias Osin duduk dan berbincang dengan tersangka.

Selanjutnya datang Welfan Juniarto Laia dan Ramadan Alafadin Halawa dan duduk bersama tersangka.

“Dan taklama kemudian ada yang mengatakan pada tersangka “Woi kxxxxx”, sehingga tersangka kesal dan mengejar teman tersangka dengan tangan memegang pisau, dan setelah salah seorang mengenai belakang pinggang sebelah kanan kemudian tersangka mengejar korban dan menusukkan pisau pada pinggang bahagian tengah dan kemudian menusukkan pisau pada bahagian perut sebelah kanan,” papar Sormin.

Baca Juga: Pohon Tumbang Berdiri Lagi di Tanjungbalai Akhirnya Ditebang

Selanjutnya tersangka pergi di depan rumah warga melanjutkan ngelem yang kemudian diamankan oleh petugas.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Sormin menambahkan. (rank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *