PT Indra Angkola dan Pertamina Sibolga Bikin DPRD Tapteng Kecewa

RDP Diabaikan, DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Sidak PT Indra Angkola
RDP Diabaikan, DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Sidak PT Indra Angkola. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Tapteng – Masyarakat resah terkait keberadaan tabung timbun bahan bakar minyak (BBM) milik PT. Indra Angkola Energy yang terletak di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Menyikapi hal ini, DPRD Tapteng menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (12/4/2021). RPD ini menindaklanjuti aduan keresahan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam RDP ini, DPRD Tapteng mengagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak PT. Indra Angkola Energy, PT. Pertamina (Persero) Sibolga, Depot TBBM dan Pertamina Sibolga, serta OPD teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tentang izin penyimpanan BBM PT. Indra Angkola Energy Cabang Sibolga yang berada di Kecamatan Pandan.

Baca Juga: Pelajar di Taput Semringah Sudah Bisa Belajar Tatap Muka

Sayangnya, hingga usai RDP digelar, pihak perusahaan terkait yang ingin didengarkan keterangannya tidak bisa memenuhi undangan, sehingga Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, kecewa.

Hasil RDP itu, DPRD Tapteng sebagai lembaga legislatif memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak terkait.

Pertama, pihak PT. Indra Angkola Energy belum dapat menunjukkan kelengkapan seluruh perizinannya. Kedua, dengan adanya aduan keresahan masyarakat, sehingga dilakukan RDP dan hasilnya akan ditinjau ulang aktifitas usaha PT Indra Angkola Energy di Kecamatan Pandan.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Dikenal Bermulut Manis, Jago Mempengaruhi Orang

DPRD turun langsung ke lapangan melihat keberadaandan aktifitas usaha PT. Indra Angkola Energy, dan bila terbukti perizinannya tidak lengkap dan menyalahi maka segera dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk menghentikan kegiatannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat DPRD Tapteng turun langsung ke lapangan setelah pelaksanaan RDP ini ditemukan bahwa ada 6 tabung besar untuk menampung BBM yang berada di lokasi usaha PT. Indra Angkola Energy yang berjarak sekitar 3 meter dari perumahan masyarakat dan hanya dibatasi oleh tembok.

“Kita telah lihat letak tabung timbun dan aktifitas usaha PT. Indra Angkola Energy di Kecamatan Pandan, yang sangat dekat dengan pemukiman masyarakat sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Untuk itu, kami mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha PT. Indra Angkola Energy ini, termasuk dari sisi keamanan dan kelayakan lingkungan hidupnya,” kata Wakil Ketua DPRD Tapteng Willy Saputra Silitonga, dalam keterangan persnya saat turun ke lokasi usaha PT. Indra Angkola Energy.

Baca Juga: Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Tapteng: Stop Knalpot Blong dan Petasan

“Hari ini kita sudah melakukan RDP yang pertama, kitapun sudah menyurati pihak PT. Indra Angkola Energy, Depot TBBM Sibolga, dan PT Pertamina (Persero) Sibolga tapi mereka tidak menghadiri RDP tersebut. Kami tidak tahu, apakah mereka menganggap hal ini sepele atau bagaimana. Yang jelas, kita tegas di sini untuk menanyakan kelengkapan perizinan usahanya,” tegasnya.

Senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Tapteng, Adhitia Melfan Tanjung.

Baca Juga: Akhir 2021 Pabrik Hyundai di RI Bisa Produksi

“Kita mengadakan RDP tapi pihak PT. Indra Angkola Energy dan Pertamina tidak berhadir, mungkin mereka beranggapan ini hanya permasalahan perizinan saja tapi mereka tidak menganggap ini tentang keselamatan umat. Komisi C sudah mempelajari tentang Amdal dan perizinan yang diterbitkan tapi kita lihat masih belum lengkap dan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Kita akan melakukan RDP yang kedua, jadi kita persilahkan kepada PT. Indra Angkola untuk memberikan keterangannya dan menunjukkan kelengkapan perizinannya,” tegasnya.

WhatsApp Image 2021 04 12 at 23.01.33

Selanjutnya, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Plt. Kadis PMPPTSP) Tapteng, Erniwati Batubara juga menyayangkan atas tindakan dari Pihak PT. Indra Angkola Energy yang tidak menghadiri RDP dengan DPRD Kabupaten Tapteng.

Baca Juga: Pria 52 Tahun Warga Sibolga Diamankan Polisi

“Kita dari pihak eksekutif dan legislatif melakukan sidak ini untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat. Kita mengeluarkan perizinan karena pihak pemohon atau pengusaha memenuhi persyaratan yang kita ajukan namun apabila seiring berjalannya waktu, perizinan itu dilanggar maka kita akan meninjau kembali perizinannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami segera melakukan koordinasi dengan pihak PT. Indra Angkola Energy terkait keseriusannya dalam mengindahkan kriteria perizinannya dan pemenuhan rekomendasi dari hasil RDP tadi,” jelas Erniwati Batubara. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *