SNT, Sibolga – Laki-laki berinisial HMS berusia 51 tahun warga Jl Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota ini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Kenapa? rupanya HMS tersandung kasus tindak pidana perjudian jenis KIM.
Kapolres Sibolga, AKPB Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka HMS diamankan pada Jumat (19/3/2021) pukul 21.45 WIB di salah satu warung tuak di Jl SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa.
Sormin mengatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti perjudian yakni, uang sebanyak Rp 120 ribu. Dua lembar kertas berisikan pasangan angka-angka atau nomor, dan satu buah pulpen merk X Data.
Dijelaskan, peran laki-laki tiga anak ini, menerima pasangan berikut uang sebagai taruhan pasangan dari pemasang, dan kemudian menyerahkannya kepada seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi.
Baca Juga: Dihantam Badai, Jaringan Listrik di Sibolga Tapteng Terganggu
“Tersangka HMS sudah melakoni perjudian tersebut lebih kurang 1 bulan, tanpa izin dari Pemerintah RI,” jelas Sormin, Rabu (14/4/2021).
Tersangka ditahan di RTP Sibolga, dan saat ini sudah dititipkan ke Lapas Klas IIA Sibolga di Tapteng, karena diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (red)