Curi Motor dan Tabung Gas, Ngaku Demi Biaya Jemput Keluarga di Jakarta

Pencuri
Paparan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolres Sibolga. (Foto: Dok-istimewa)

SNT, Sibolga – Nirwan Efendy Tanjung (23) melaporkan ke polisi terkait adanya aksi pencurian yang terjadi di rumah neneknya di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) ke kantor polisi.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, kasus pencurian tersebut dilaporkan pada Rabu (7/4/2021) pukul 19.25 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya kepada petugas di Polres Sibolga, Nirwan Efendy Tanjung yang kini tinggal di JL Filisium II, 94 Blok 12 Helvetia Medan menerangkan, ia mendapat informasi pencurian ini saat dirinya sedang berada di rumah orangtuanya di Kelurahan Kotabaringin, Sibolga.

Saat itu Nirwan ditelepon kakaknya dan mengatakan rumah neneknya dimasuki maling.

Untuk memastikan informasi itu, Nitwan lantas pergi ke rumah neneknya itu dan mengecek seisi rumah.

“Setelah dicek saksi (Nirwan Efendy Tanjung) di rumah neneknya, satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver BK 5612 AEZ sudah hilang,” kata Sormin kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Selain itu, satu buah kompor gas dan tiga buah tabung gas 3 kg, dan sejumlah barang lainnya. “Dalam kasus ini, korban diperkirakan mengalami kerugian enam juta lebih,” katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Sormin, Kasat Reskrim AKP D.Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.

Kemudian pada Minggu sore q(11/4/2021) pukul 17.00 WIB, pelaku pencurian berinisial OAL (25) warga Jl Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga berhasil ditangkap polisi.

Tersangka pernah dihukum pada tahun 2010 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1,5 tahun, dan pada tahun 2016 dalam kasus penganiayaan dihukum selama 1,5 bulan pada tahun 2018 dalam kasus Narkoba, dihukum selama 2 tahun.

“Keseluruhan hukuman dijalani oleh tersangka di Lapas Klas IIA Sibolga di Tapteng, dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 1 orang,” ujar Sormin.

“Pencurian dilakukan tersangka dengan seorang diri pada Rabu (7/4) pukul 03.00 WIB di Jl Kapten Tandean Kelurahan Kotabaringin Sibolga,” jelasnya.

Dijelaskan, dalam melakukan pencurian tersebut tersangka tidak ada menggunakan alat. “Dan setelah barang barang diambil, tersangka membawa kerumahnya,” kata Sormin.

“Barang barang diambil tanpa izin dari sipemilik barang dan dilakukan pencurian tersebut adalah untuk dijual, dan uangnya digunakan untuk menjemput keluarganya di Jakarta,” ungkapnya.

Kronologis, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berjalan kaki untuk bertemu dengan teman wanitanya di Kota Baringin Sibolga.

Setelah itu, teman wanitanya pulang pukul 02.00 WIB, tersangka kemudian pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.

Namun dalam perjalanan pulang, hujan turun dan tersangka berteduh di depan penjual bandrek di Kota Baringin. Kemudian tersangka membuka pintu pagar rumah dan melihat satu unit sepeda motor terparkir.

Sehingga timbul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang itu, dan didorong hingga ke gang depan rumah korban.

“Kemudian tersangka kembali ke rumah tersebut dan mengambil barang barang lainnya untuk dijual,” ujar Sormin.

Barang bukti yang diamankan Petugas yakni satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5612 AEZ dalam keadaan telah dibongkar. Tiga buah tabung gas 3 kg, dan satu buah jerigen plastik warna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *