2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Asyik Berbuat Dosa!

Irt
Paparan Tersangka di Kantor Polisi. (Foto: dok-istimewa)

SNT – Tim Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap lima waega Gang Durian, Desa Sanggatta Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kelima warga yang diamankan yakni inisial EH, NI, HO, MA, dan AN. Mereka kedapatan berbuat dosa atai bermain judi di sekitar sebuah rumah. Dua di antara yang diamankan merupakan ibu rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Salah satu tersangka NI, mengatakan, mereka sengaja melakukan kegiatan perjudian hanya untuk mengisi waktu kosong sambil menunggu sahur.

“Itu kami bermainnya di belakang rumah saya. Tempat itu merupakan tempat nongkrong kami, kalau kami lagi kepanasan di dalam rumah. Jadi sambil menunggu sahur juga,” aku salah satu pelaku, kemarin.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap maraknya perjudian.

Saat operasi, pihaknya menemukan adanya kegiatan perjudian dengan menggunakan kartu domino di Jalan Yos Sudarso 1, Gang Durian 3, Sangatta Utara.

“Di TKP kami menemukan ada lima orang sedang melakukan permainan yang diduga judi jenis qiu-qiu. Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim langsung meringkus mereka beserta barang buktinya,” kata AKP Rauf.

Polisi menyita barang bukti yaitu lima kotak domino, uang tunai berbagai jenis pecahan sebesar kurang lebih Rp 1,1 juta.

Kelima tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (jpn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *