2 Warga Kampung Solok Barus Diboyong ke Mapolres Tapteng

Paparan Kedua Tersangka di Mapolres Tapteng.
Paparan Kedua Tersangka di Mapolres Tapteng. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Tapteng – Dua orang laki-laki diamankan personel Polres Tapteng di Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, kedua laki-laki tersebut diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Rumah Dibakar Pemiliknya di Lintongnihuta Humbahas

Kedua tersangka merupakan warga Desa kampung Solok, Kecamatan Barus, Tapteng. AM 22 tahun dan inisial PKM 30 tahun.

“Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,28 gram, dan uang tunai 1, 2 juta, satu buah HP,” jelas Gurning dalam keterangan tertulis, Rabu siang (28/4/2021).

Baca Juga: Pria Warga Tapteng Tepergok Berbuat Dosa di Kamar Penginapan

Dijelaskan, kedua tersangka diamankan berawal dari informasi yang didapat polisi sekitar pukul 16.30 WIB, bahwa di Desa kampung Solok, Kecamatan Barus, Tapteng ada seorang laki-laki membawa narkotika dengan ciri-ciri yang telah diketahui.

“Berdasarkan informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan tentang kebenarannya. Setelah yakin, personel melakukan pencarian, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di informasikan tersebut berinisial AM di belakang rumah SDS alias ULL,” jelas Gurning.

Baca Juga: Polisi Gerebek Belasan Pasangan Muda-Mudi di Kos-kosan

“Kemudian personel melakukan penggeledahan badan dan lokasi terhadap AM dan menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan,” ujarnya.

Petugas kemudian menginterogasi tersangka AM, dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial PKM.

“Pada saat itu juga, tersangka AM mengakui hendak mengantar narkoba jenis sabu-sabu pesanan SDS Alias ULL,” ungkap Gurning.

Baca Juga: Pria Ini Tepergok Berbuat Dosa di Kamar Kapal

Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap tersangka PKM dan berhasil mengamankannya di samping kantor Bank BRI Barus.

Dari hasil interogasi, tersangka PKM mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial PA , dan setelah dilakukan pencarian, polisi belum menemukannya.

“Selanjutnya personel membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *