Pria Ini Tepergok Berbuat Dosa di Kamar Kapal

Nelayan
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok_ist)

SNT, Sibolga – Polisi menangkap seorang laki-laki di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) berinisial I (45).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menerangkan, nelayan warga Jl Murai Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan ini, ditangkap dalam kasus tindak pidana narkoba.

Bacaan Lainnya

Menurut Sormin, ayah tiga anak yang belum dipernah dihukum, ditangkap pada Selasa (13/4/2021), setelah sebelumnya Polsek Sibolga Selatan mendapat informasi bahwa ada masyarakat memiliki narkoba.

Baca Juga: Charles Lapor Polisi, Pria Warga Tapteng Diboyong ke Polres Sibolga

Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu selanjutnya memerintahkan Unit Opsnal menyelidiki dan mengembangkan informasi tersebut.

“Hasil penyelidikan dan pengembangan, tersangka I ditangkap di dalam kapal motor yang sedang sandar di salah satu tangkahan Jl KH Ahmad Dahlan sekitar pukul 14.35 WIB,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga: Ditanya Bobby Soal Kutipan, Lurah di Medan: Nggak Ada Pak Saya Minta-minta Uang

“Saat itu tersangka tepergok sedang melinting rokok yang telah dicampur dengan daun ganja,” ungkapnya.

Dari saku celana kanan depan tersangka I, petugas juga menemukan satu bungkus daun ganja terbungkus kertas warna coklat.

“Selanjutnya tersangka I diboyong ke Polsek Sibolga Selatan dan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sormin.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Tak Akan Pernah Melanggar Janjinya

“Rencana tersangka melinting atau mencampur tembakau rokok dengan daun ganja hendak dikonsumsinya,” sambungnya.

Sormin mengatakan, menurut pangakuan tersangka, ganja tersebut dibeli dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi.

“Ganja tersebut dibeli tersangka pada hari Selasa (13/4) pukul 14.20 WIB di sekitar tangkahan,” ujar Sormin.

Baca Juga: Bupati Taput Jamu Juara One Pride MMA Jeremia Siregar

“Tersangka membeli ganja dari orang tersebut sebanyak satu kali, dan tersangka mengetahui bahwa menjual ganja pada dirinya juga sebagai pemakai ganja dan bekerja di tangkahan ketika tersangka diamankan,” jelasnya.

Kronologi, usai menyandarkan kapal motor di tangkahan, tersangka bertemu dengan temannya yang juga bekerja ditangkahan tersebut. “Bang ini ada ganja, kalau mau beli harganya 20 ribu”.

Lebih lanjut Sormin menerangkan, setelah tersangka memberikan uang, orang tersebut pergi, dan tak lama kemudian mendatangi tersangka dengan menyerahkan satu bungkus daun ganja terbungkus kertas warna coklat.

Baca Juga: Jamaluddin Pohan Ketua NasDem Sibolga

“Kemudian tersangka pergi ke salah satu kamar pada kapal motor yang sandar, dan mencampur daun ganja pada rokok. Sisanya disimpan tersangka di saku celana depan kanan,” terang Sormin.

Saat mencampur tembakau rokok dengan daun ganja tersebut untuk dikonsumsi, tersangka ditangkap petugas Polsek Sibolga Selatan.

Sormin menambahkan, selain dengan orang yang menjual ganja pada tersangka pada Selasa (13/4/2021), tersangka juga pernah beli ganja di Kelurahan Hajoran Kabupaten Tapteng.

Baca Juga: Pria 52 Tahun Warga Sibolga Diamankan Polisi

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis tanaman atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutup Sormin. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *