SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RS (39) warga Jl Ampera Pahieme, Kelurahan Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, menjelaskan, RS diamankan pada Selasa siang (20/4/2021) pukul 13.00 WIB ketika sedang berjualan di pekan Sipodang, Kecamatan Sosor Gadong, Tapteng.
Sormin mengatakan, RS diamankan setelah Polres Sibolga menerima laporan dari Charles Hutabarat (45) warga Jl Padangsidimpuan Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Sabtu (8/8/2020) silam.
Baca Juga: Galian C di Jalan Sibolga Tarutung Bikin Pengendara ‘Dak Dik Duk’
Dalam laporannya, Charles menerangkan, pada Jumat pagi (7/8/2020) pukul 06.00 WIB, ketika dirinya sedang berada di Tiga Dolok Kabupaten Simalungun menerima kabar dari istrinya bahwa 1 unit HP merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda warna hitam BB 2908 ME serta uang Rp 2 juta hilang di Terminal Jl Patuan Anggi, Kota Sibolga.
Mendapat kabar tersebut, Charles kembali ke Kota Sibolga, dan melaporkannya ke Polres Sibolga. Polisi pun selanjutnya melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca Juga: Tubuhnya Terlihat Lesu, Pria Ini Diamankan dari Warung Tuak di Sibolga
Sormin mengatakan, ayah tiga anak ini belum pernah dihukum. “Yang mengambil barang tersebut adalah teman tersangka, identitasnya telah kita kantongi. Dan tersangka pernah tinggal di rumah temannya tersebut di Pondok Batu, Tapteng,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021).
Alat yang digunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T.
“Peranan tersangka adalah mengantarkan temannya tersebut untuk melakukan pencurian, dan kemudian barang berupa HP dan sepeda motor berada pada tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Ditanya Bobby Soal Kutipan, Lurah di Medan: Nggak Ada Pak Saya Minta-minta Uang
“Rencananya, dengan adanya barang berupa HP dan sepeda motor tersebut, tersangka akan memberikan uang sebanyak 1 juta, namun uang tersebut belum diberikan kepada temannya,” kata Sormin.
Dijelaskan, dalam kasus ini tersangka mengaku tidak mengetahui cara temannya untuk mengambil barang tersebut, namun ketika keduanya melintas di Jl Patuan Anggi Sibolga, teman tersangka mengatakan “itu ada uangku dipinjam 2 juta, dan sampai sekarang belum dikembalikan, nanti mau kucuri sepedamotornya”.
“Tersangka mengetahui bahwa barang berupa HP dan sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan, namun karena tersangka memerlukan dan tidak memiliki uang untuk membelinya, sehingga tersangka menggunakan barang yang telah dicuri tersebut,” terang Sormin.
Kronologis, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, tersangka melintas naik sepeda motor dan membonceng temannya.
Ketika melintas di Jl Patuan Anggi, Kota Sibolga, teman tersangka mengatakan “itu ada uangku dipinjam sebanyak 2 juta, tapi sampai sekarang belum dibayarnya, nanti mau kucuri sepedamotornya,”.
Baca Juga: 2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Asyik Berbuat Dosa!
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berada di rumah temannya di Pondok Batu Kabupaten Tapteng. “Nanti antar aku jam 02.00 WIB, untuk mencuri ya,” kata temannya kepada tersangka.
“Selanjutnya tersangka mengantarkan temannya naik sepeda motor, dan setelah tiba di lokasi sasaran, tersangka kembali ke Pasir Bidang Sibolga untuk menerima informasi dari temannya,” jelas Sormin.
Beberapa lama kemudian, tersangka ditelepon agar menemui temannya di Jl Sibolga-Barus di Gotting Mahe, Tapteng.
Baca Juga: Kementerian PUPR Alokasikan 3 Miliar Untuk ‘Program Kotaku’ di Tapanuli Utara
“Setelah bertemu, tersangka menyerahkan 1 unit HP dan 1 unti sepeda motor tersebut untuk dijual,” beber Sormin.
Hasil curian itu pun selanjutnya dibawa tersangka ke Pahieme, Kabupaten Tapteng. “HP dan sepeda motor tersebut tidak dijual oleh tersangka, tetapi dimiliki dan akan dibayarkan pada temannya sebesar 1 juta, dan untuk menghilangkan bukti, tersangka mencat sepeda motor tersebut dengan cat pylox warna hitam,” sambungnya.
Baca Juga: Nenek Ini Tempuh 6 Jam Perjalanan Untuk Jualan Ikan Asin Demi Biayai Kuliah Cucu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana”Pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo pasal 56 ke 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (rank)