SNT, Taput – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Taput, mengamankan seorang laki-laki berinisial MS (14).
Kapolres Taput, AKBP M Saleh melalui Kasubbag Humas, Aiptu W.Baringbing kepada wartawan, kemarin menjelaskan, MS diamankan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga.
MS diamankan dari rumahnya di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, Sumatra Utara (Sumut), dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Taput, MS tampak tertunduk lesu.
Dijelaskan, kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Taput, pada tanggal 10 Mei 2021.
Lihat video pemeriksaan tersangka DI SINI
Dikatakan, MS mengaku aksi bejatnya baru pertama kali dilakukan terhadap Bunga di sebuah perladangan, di samping rumah orangtua korban, pada 10 Mei 2021 lalu, sekira pukul 11.00 WIB. (red)