PPKM Darurat, Ke Luar Kota Pakai Transportasi Umum Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, yang Belum Vaksin Bagaimana?

Foto: Pixabay
Foto: Pixabay

SNT – Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat mulai 3 Juli. Aturan ini mewajibkan masyarakat yang hendak ke luar kota menggunakan transportasi umum membawa kartu vaksin.

Berdasarkan dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa-Bali yang didapatkan detikcom, Kamis (1/7/2021), penguatan 3T (testing, tracing, treatment) terus dikuatkan. Perjalanan ke luar kota diperketat.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I),” demikian isi dokumen tersebut.

Selain itu, masyarakat harus membawa hasil PCR H-2 untuk transportasi pesawat. Kemudian antigen H-1 bisa dibawa untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Dalam penerapan PPKM darurat ini, pemerintah meminta masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat dilarang menggunakan face shield tanpa masker.

“Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” lanjut isi aturan PPKM darurat.

Pemerintah juga menegaskan PPKM mikro di RW/RW zona merah tetap diberlakukan.

Presiden Joko Widodo resmi menerapkan PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat Jawa dan Bali ini. Keputusan ini diambil Jokowi karena lonjakan Corona makin dahsyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *