Minta dari Pria yang Minta Uang untuk Buka Portal Lockdown

Pelaku pungli 'uang rokok' di Jakbar minta maaf (Foto: dok. istimewa)
Pelaku pungli 'uang rokok' di Jakbar minta maaf (Foto: dok. istimewa)

SNT – Pria bernama Roski (54) ini akhirnya diamankan oleh polisi, gegara viral usai mencoba melakukan pungli, demi membuka portal lockdown sebuah perumahan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Roski pun mengaku khilaf, dan meminta maaf.

Kasus ini berawal ketika aksi pelaku direkam oleh korban di Jl H Ismail, Kebon Jeruk, Jakbar, pada Kamis (1/7/2021).

Berdasar rekaman video yang viral itu, seorang wanita terlihat yang mengendarai mobil meminta agar gerbang dibuka.

Dia mengaku tinggal di lingkungan tersebut. Kemudian muncul seorang laki-laki yang memaksa meminta uang rokok sebesar Rp 20 ribu sebagai upah membukakan portal kepada perempuan tersebut.

“Kasih uang rokok gitu aja udah beres, buat saya buka pintu. Ngerti nggak? Kalau gratis, siapa mau buka,” kata pria itu dalam video yang beredar.

Perempuan di dalam mobil itu menolak dengan alasan tidak ada uang lain yang harus dibayarkan kepada pria tersebut.

Perempuan itu kemudian mengingatkan pelaku untuk tidak mengambil keuntungan di tengah situasi pandemi saat ini. Bukannya sadar, pelaku tetap memaksa diberi uang. “Iya ngerti, mana sini kasih uang rokok, Rp 20 ribu, sini,” kata pria tersebut.

Setelah video aksi pungli meminta uang rokok viral, polisi turun tangan menyelidiki, dan mengamankan Roski ke Polsek Kebon Jeruk, Jakbar.

“Dibawa ke Polsek Kebon Jeruk. Sekarang sudah minta maaf,” kata Plt Lurah Sukabumi Selatan, Syaiful Tarma, saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Pria tersebut mengaku iseng meminta uang kepada warga yang sedang melintas demi membeli rokok. Syaiful menyebut pria itu bukan merupakan petugas dari Kelurahan.

“Warga biasa, bukan satpam, bukan aparat. Ngomongnya khilaf saja nggak punya duit buat beli rokok,” jelasnya.

Syaiful menegaskan tidak boleh ada pungli kepada warga. Pria tersebut dibawa ke kantor polisi untuk memberikan efek jera. (dtc/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *