Pasutri di Sumut Bikin Skenario Korban Bunuh Diri

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

SNT – Seorang pria di Tebing Tinggi, Sumatra Utara (Sumut), dibunuh pasangan suami istri (pasutri) karena pernah menjadi selingkuhan sang istri.

Rupanya, setelah membunuh pasutri itu membuat skenario korban meninggal seolah-olah bunuh diri.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto mengatakan pembunuhan terjadi Rabu (30/6/2021).

Awalnya, tersangka Heri Juana (51) mendatangi rumah korban Lukman Hakim (28) yang diduga selingkuh dengan istrinya Susilawati (44).

“Pada hari Rabu (30/6) sekitar pukul 21.15 pelaku Heri dan istrinya Susilawati mendatangi korban Lukman di tempat tinggalnya, untuk mempertanyakan kebenaran informasi korban ada berhubungan dengan Susilawati, dan hal tersebut dibenarkan oleh korban,” kata Agus, Senin (5/7/2021).

Setelah korban mengakui perselingkuhan itu, tersangka kemudian memukul korban hingga terjadi perkelahian.

Hal itu kemudian berhenti karena dilerai oleh tetangga korban. “Setelah dilerai korban pergi meninggalkan tempat kejadian,” kata Agus.

Tak berhenti sampai di situ, Heri yang masih emosi terhadap korban kemudian menjemput istrinya, dan mengambil sebuah linggis.

Heri dan istrinya kemudian kembali mendatangi korban. “Setelah bertemu dengan korban di belakang rumah korban tepatnya di ladang ubi, kemudian pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban,” terang Agus.

Korban sempat lari setelah dipukul pelaku. Namun korban terjatuh, karena mendapati korban tidak bergerak lagi, tersangka kemudian membuat skenario seolah-olah korban tewas gantung diri.

Tubuh korban kemudian diangkat dan digantung agar terlihat seperti orang bunuh diri. Heri menggantung korban bersama istrinya Susilawati.

“Pelaku Heri dan Susilawati mengangkat dan membawa korban ke rumah korban dan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri, bukan karena dianiaya,” jelasnya.

Setelah polisi mendalami kasus ini, diketahui korban meninggal karena dibunuh bukan gantung diri.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka Heri dan Susilawati.

“Atas perbutannya kedua pelaku terancam Pasal 338 subsider 353 Ayat 3 subsider 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” Agus menambahkan. (dtc/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *