SNT, Medan – Dengan menggunakan helikopter, Polda Sumut menyebar 5000 brosur imbauan untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).
“Brosor-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, kemarin.
Hadi Wahyudi mengatakan, petugas juga menyampaikan imbauan dari helikopter melalui penggeras suara agar masyarakat mematuhi PPKM Darurat.
Diharapkan, dapat memahami dan sekaligus mematuhi aturan PPKM Darurat di Kota Medan hingga 20 Juli 2021.
Sebelumnya, puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga dikenakan yang nilai bervariasi karena terbukti melanggar PPKM Darurat di Kota Medan, di mana dendanya masuk kas daerah.
Sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha, di Medan, Kamis (14/7/2021) menjalani sidang ditempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk, dan Kantor Camat Medan Marelan. (Antara/snt)