Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Sibolga Selatan

Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (dok/istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (dok/istimewa)

SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang nelayan berinisial DKG (18) warga jalan Eben Ezer Sigalingging Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Kasusnya pencurian handphone.

DKG diamankan personil Polsek Sibolga Selatan pada Senin (2/8/2021) pukul 03.00 WIB, di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Bremer Hulu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pencuri Sarang Burung Walet di Sibolga Ditangkap

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin mengatakan DKG diamankan saat sedang berjalan di jalan Walet Sibolga.

“Tersangka DKG diamankan setelah Polsek Sibolga Selatan menerima laporan dari Hardianti (28) karyawan swasta warga jalan Jend.Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Sibolga yang kehilangan handphone,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Insiden Terjadi Lagi di Proyek Pasar Sibolga Nauli, Anggota LSM dan Wartawan Masuk Rumah Sakit

“Hardianti dan dua orang temannya kehilangan handphone dari dalam rumah yang ia tempati. Dalam kasus ini, korban merugi sekitar Rp 6.900.000,” jelasnya.

Tak tanggung-tanggung, handphone yang dicuri DKG sebanyak empat unit. “Tersangka masuk dari belakang rumah dengan cara menggeser kayu yang menjadi pengaman pintu, dan kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil hanphone tersebut yang terletak di atas meja,” katanya.

Baca Juga: Waka Polri Tiba di Tapteng, Ini Agenda Kerjanya

Sormin mengatakan, tersangka sudah ada melakukan pencurian sebanyak tiga kali, namun diselesaikan secara kekeluargaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DKG ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.

Baca Juga: Serbuan Vaksinasi Massal oleh TNI di Pulau Mursala Tapanuli Tengah

“Tersangka DKG diduga telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelas Sormin mengakhiri keterangannya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *