SNT – Polisi tidak menahan Dinar Candy meski menyandang status tersangka karena aksinya berbikini di pinggir jalan.
Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latief mengatakan, pertimbangan kliennya tidak ditahan polisi karena kooperatif.
“Pertimbangan kooperatif sih, terus menyesal atas perbuatannya,” ucap Acong kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Acong mengatakan, Dinar Candy tidak ditangkap melainkan datang sendiri ke Polres Jaksel. Tindakan itu yang membuktikan Dinar kooperatif.
“Dia juga kan tidak ditangkap sebenarnya, dia yang ke sini semalam setelah dihubungi. Dia langsung ke sini artinya kooperatif, dan niat baik untuk menyampaikan itu,” kata Acong.
Acong menyampaikan Dinar Candy menyesali perbuatannya. Karena penyesalan itu pula yang membuat Dinar mendatangi polisi.
“Dia ke sini itu menunjukkan penyesalannya, dan apa yang dia sampaikan itu memang kurang baik terhadap masyarakat walaupun sebenarnya adalah lebih ke dampak (PPKM) yang dia rasakan,” kata dia.
Diketahui, Dinar Candy menjadi tersangka dugaan tindak pidana pornografi, dan dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
“Tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka,” tegas kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis (5/8/2021).
Dinar Candy tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor. “Pasti wajib lapor,” pungkasnya. (dtc/snt)