Panik Saat Digerebek Polisi, Pria Warga Sibolga Lakukan Hal Tak Terduga

Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (dok/istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (dok/istimewa)

SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial M (37) warga jalan Pulo Rembang Gg Bahasa, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya, tindak pidana narkoba.

Tersangka tiga orang anak yang belum pernah dihukum, diamankan Polisi di dalam rumah tepatnya di dapur pada Jumat (23/7/2021) malam pukul 20.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Istri dan Anak di Tapteng, Suami Ditangkap Polisi di Sibolga

“Tersangka M digerebek usai membagi-mempaketi sabu-sabu di dalam rumah. Saat penggerebekan tersebut tersangka panik, dan sabu-sabu terbungkus plastik bening dimasukkan tersangka ke mulutnya,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).

“Namun sabu-sabu tersebut tidak sampai habis termakan tersangka,” bebernya.

Baca Juga: 2 Warga Taput Tewas Disambar Petir

Setelah digeledah, petugas menemukan sebuah kotak rokok GG Surya dari saku celana tersangka berisi empat bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah plastik es mambo.

“Dan di sekitar ruangan, petugas menemukan satu unit timbangan digital warna hitam dan dua buah pipet plastik ujung runcing,” lanjut Sormin.

Baca Juga: Bupati Bakhtiar Lantik Eks Ajudannya Jadi Sekda Tapteng

Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut ia beli dari seseorang yang kini identitas telah dikantongi Polisi, pada Jumat (23/7) pukul 18.30 di taman jalan Sibolga Tarutung dekat jembatan.

“Sabu-sabu tersebut diterima tersangka dari seorang pengemudi betor, dan dibeli sebanyak 1 zak dengan harga Rp 4.300.000,” ungkapnya.

Baca Juga: Modus Perbaiki Nilai, Muridnya Itu Dipanggil Bergiliran ke Ruangan

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *