Warga Asahan Diciduk Dalam Mobil Travel di Sibolga

IMG 20210903 WA0048
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Istimewa)

SNT – Polres Sibolga mengamankan seorang nelayan berinisial RA (26) warga Sei Nangka Dusun I Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin mengatakan, RA diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka RA diamankan setelah Sat Narkoba Polres Sibolga menerima informasi pada Kamis (26/8/2021) malam pukul 19.30 WIB,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Dijelaskan, tersangka RA diamankan dari dalam mobil di jalan Horas Kelurahan Pancuran Pinang, dipimpin Kasat Narkoba AKP Sugiono.

“Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti tas kecil warna merah didalamnya ada satu buah kotak rokok berisi sabu-sabu seberat 25 gram dan satu unit handphone warna gold,” jelasnya.

Tersangka RA yang belum pernah dihukum dan 2 anak ini selanjutnya diboyong ke Mapolres Sibolga bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada Polisi, tersangka RA mengaku sabu-sabu tersebut dibawa dari Sei Nangka Kabupaten Asahan milik seseorang yang Identitasnya telah dikantongi polisi.

“Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang Identitasnya telah kita kantongi,” beber Sormin.

Tersangka juga mengaku mengenal pemilik sabu-sabu tersebut. Keduanya juga sering mengonsumsi barang haram itu.

“Tersangka RA sering mengantarkan sabu-sabu dengan imbalan kisaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Untuk mengantarkan sabu-sabu ke Sibolga, tersangka akan menerima imbalan Rp 250.000/gram, dan imbalan belum diterima. Namun untuk biaya membawa sabu-sabu ke Sibolga tersangka telah menerima biaya ongkos dan makan sebanyak Rp 500.000,” terangnya.

Kronologis tersangka RA diamankan

Pada Selasa (24/8/2021) sekira pukul 16.00, tersangka sedang berada di rumah temannya. Kemudian ia dihubungi seseorang.

Ada di sana sabu, kalau ada biar berangkat aku dari Sibolga“.

Selanjutnya pada Rabu (25/8/2021) pukul 23.00 WIB, seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi, tiba dan bermalam di rumah teman tersangka.

Kemudian tersangka RA menanyakan apakah ada sabu-sabu. “Ada sabu sabu abg,di Sibolga ada penampungnya sebanyak 25 gram“. Selanjutnya tersangka kembali ke rumahnya.

Pada Kamis (26/8/2021) pukul 05.00 WIB, teman tersangka menyerahkan satu kotak rokok kepada RA dan menyimpannya di dalam tas sandang.

“Dan pada puku 07.00 WIB, tersangka bersama yang datang dari Sibolga berangkat dari Tanjung Balai naik travel,” kata Sormin.

Dalam perjalanan, teman tersangka dari Sei Nangka menghubungi tersangka. “Suruhlah ditransfer dulu panjarnya Rp 5.000.000“.

Saat mobil travel istrahat di Pematangsiantar, kepada tersangka diperlihatkan bukti bahwa telah dikirim uang sebanyak Rp 5.000.000.

Pada pukul18.30 WIB, tersangka tiba di Kota Sibolga, dan kemudian diamankan oleh petugas.

“Tersangka RA ditahan di RTP Polres Sibolga sebab diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, dan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *