SNT – Polisi menggerebek sebuah tempat di perbukitan jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara, pada Senin (16/8/2021) lalu.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin mengatakan, saat penggerebekan oleh Sat Narkoba, seorang laki-laki melarikan diri.
“Saat melarikan diri, petugas melihat laki-laki tersebut membuang plastik warna merah, dan setelah disita ternyata berisi satu bungkus sedang dan empat bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening,” ungkap Sormin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu.
Terhadap laki-laki yang melarikan diri tersebut, Polres Sibolga kemudian menetapkannya sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
“Setelah lebih kurang 20 hari tersangka sebagai DPO, pada Minggu (5/9) pukul 16.30 WIB petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di sungai di jalan IL Nomensen Kelurahan Hutabarangan Sibolga,” jelasnya.
“Ketika hendak diamankan, tersangka melawan petugas dan kemudian melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas yang terukur dan terarah,” kata Sormin.
Dijelaskan, tersangka berinisial JH (36) warga jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga.
Dalam catatan kepolisian, tersangka JH yang belum berumahtangga pernah menjalani hukuman sebanyak 2 kali. Pertama tahun 2008, kasusnya penganiayaan dan dihukum selama 1,5 tahun.
Kemudian tahun 2015 dalam kasus narkoba, dihukum selama 8 tahun di Lapas Klas IIA Sibolga dan Lapas Gunungsitoli.
Lebih lanjut Sormin menerangkan, tersangka membeli sabu-sabu tersebut pada Kamis (12/8) seharga 75 juta rupiah dan baru dibayar 20 juta rupiah dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi pihaknya.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt)