SNT – Ada-ada saja ulah kakek berinisial A berusia 2 tahun ini. Ia pun terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Ditres Narkoba, Polda Kepulauan Riau.
Sebagai barang bukti, Polisi menyita seribuan obat kuat ilegal yang dijual oleh A. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan A sebagai tersangka.
“Laki-laki berinisial A (ditetapkan) sebagai tersangka karena memperdagangkan atau mengedar obat kuat pria dewasa tanpa izin edar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Rabu (6/10) di Batam.
Tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 Jo pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Mudji.
Dari tangan A, polisi mendapatkan 1.007 saset obat kuat berbagai merek. Ada yang berjenis minuman, serbuk, kapsul, dan lain-lain. Beberapa merek yang dia juaal adalah Urat Kuda Kapsul, Africa Black Ant, dan Samson.
Mudji mengatakan, dagangan A disita karena merupakan obat keras. Beberapa di antaranya memiliki nomor BPOM, tetapi dari keterangan saksi ahli BPOM kemungkinan obat tersebut pernah didaftarkan untuk izinnya.
Namun, menurut ahli BPOM, setelah uji kelayakan kandungan produk tersebut tidak aman dikonsumsi. BPOM sudah melarang peredarannya, tetapi produk-produk tersebut masih ada di pasaran.
“Kita harus hati-hati, karena obat tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” Mujdi menambahkan. (t1)