Terungkap! Bukan Jin Tapi Ayah Tiri yang Melakukannya

Tersangka S saat Menjalani Pemeriksaan. (Foto: tvonenews)
Tersangka S saat Menjalani Pemeriksaan. (Foto: tvonenews)

SNT – Siswi SMP berinisial DV warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang sebelumnya diisukan dihamili jin hingga melahirkan bayi laki-laki, akhirnya terkuak.

Ternyata, DV dihamili oleh ayah tirinya berinisial S. Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Madiun.

“Untuk perkara persetubuhan anak di bawah umur hingga melahirkan bayi laki-laki, berdasarkan dari hasil tes DNA, kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial S, dimana yang bersangkutan merupakan ayah tiri dari korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wirabraja Pratama, saat ditemui di Mapolres setempat, Jumat (15/10/2021).

Ryan Wirabraja mengatakan, pihaknya menemukan kecocokan dari hasil tes DNA antara korban, bayi, dan S ayah tiri. Apalagi S juga tinggal satu rumah dengan korban. Sehingga polisi mengambil kesimpulan bahwa S-lah pelaku pencabulan anak tirinya hingga hamil dan melahirkan, bukan jin seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Lebih lanjut Ryan menerangkan, bahwa penetapan tersangka ini juga dikuatkan dengan perubahan keterangan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut, dimana pelaku sebelumnya tidak mengakui menjadi mengakui.

Ironisnya lagi, persetubuhan yang dilakukan tersangka ini ternyata telah dilakukan berulang kali sejak bulan Januari 2020 hingga Februari 2021. Bahkan setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam dengan membekap mulut korban dan mengiming-imingi sejumlah uang agar mau diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

“Jadi persetubuhan ini tidak terjadi sekali dan terakhir, tapi berkali-kali terjadi. Kurang lebih antara bulan Januari 2020 hingga Februari 2021, iming-imingnya berupa memberi sejumlah uang,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti tindakan pencabulan berupa sejumlah pakaian korban, polisi juga telah mengamankan pelaku di Mapolres Madiun guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka, diancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (t1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *