Tersangka Bandar Narkoba Ditangkap, Polres Tapteng Dalami Transaksi Mencurigakan

Foto Ketiga Tersangka
Foto Ketiga Tersangka

SNT – Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka bandar narkoba berinisial NH dan kawan-kawan (dkk) bersama barang bukti 66,07 gram sabu ke Kejari Sibolga setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

“Tiga orang tersangka yang diserahkan ke Kejari Sibolga yakni, NH (43), ZS (27), dan AH (26). Saat ini, Polres Tapteng masih mendalami transaksi mencurigakan dengan jumlah yang cukup besar pada rekening yang dikuasai NH dkk terkait peredaran narkoba,” kata Jimmy dalam keterangan tertulis disampaikan Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Air Terjun Aek Bontar Tapteng yang Manjakan Pengunjung

Horas Gurning menjelaskan, sebelum meringkus tersangka NH, polisi pertama kali menangkap tersangka ZS di rumahnya di Jalan Padangsidimpuan, Gg Hutajulu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sekira pukul 03.30 WIB, Selasa (20/7/2021) dini hari.

Dijelaskan, dari tersangka ZS, polisi mengamankan 1 paket besar sabu dalam kaus kaki dan 1 paket kecil sabu, 1 sendok, 1 hape vivo, dan 1 timbangan digital dari lantai di dapur.

Baca Juga: Wisata Goa Belanda, Situs Bersejarah Peninggalan Kolonial di Tapteng

Tersangka ZS mengakui kalau barang haram itu milik tersangka AH sebagai orang suruhan dari NH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AH di Jalan Padangsidimpuan, Sarudik, pada hari yang sama.

“Kepada polisi, tersangka AH mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NH,” katanya.

Baca Juga: Pencuri Motor di Tapteng Ditangkap, Polisi Masih Memburu ‘Si Oppung’

Polisi kemudian melakukan pengembangan lagi dengan mengamankan tersangka NH alias NR di rumahnya di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapteng.

“Selain sabu, polisi juga mengamankan 4 hape milik ketiga tersangka. Dari barang bukti (handphone) itu. Ada komunikasi di antara tersangka, ada bukti chating WA, dan juga chating hasil transaksi pembelian narkoba dari hape masing-masing tersangka,” jelas Horas Gurning. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *