SNT – Personel Polsek Sibolga Selatan menangkap seorang nelayan laki-laki inisial AZ (31) warga jalan SM Raja Gg Nuri Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin mengatakan, AZ ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika. Penangkapan AZ dilakukan setelah personel Polsek Sibolga Selatan menerima informasi pada Sabtu (9/10/2021) pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan perintah Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu, Unit Reskrim pun kemudian mendalami dan menyelidiki informasi yang menyebutkan bahwa ada masyarakat memiliki narkoba di jalan SM Raja Gg Nuri, Kota Sibolga.
“Selanjutnya sekitar pukul 18.50 WIB, personel Polsek Sibolga Selatan mengamankan tersangka AZ dari dalam rumahnya,” ungkap Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).
Dari TKP, petugas menemukan alat berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral terpasang dua buah pipet plastik bening pada tutup botol. Selain itu, ditemukan juga sebuah pipet kaca bekas bakaran sabu, satu unit handphone.
“Dan dari atas meja dalam kotak rokok Marlboro merah, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 17 bungkus terbungkus plastik bening,” bebernya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka AZ dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga.
“Setelah urin tersangka AZ dites, hasilnya positif mengandung Amphetamine,” ungkap Sormin lagi.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka yang belum pernah dihukum dan anak satu orang, diamankan dari ruang tamu rumah yang ditempati AZ. “Tersangka diamankan usai mengonsumsi sabu-sabu, dan kemudian petugas menyita barang bukti,” katanya.
Kepada polisi, tersangka AZ mengaku sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi, pada Jumat (8/10) pukul 10.00 WIB di bawah pohon kelapa kompleks Rusunawa Sibolga sebanyak satu bungkus dengan harga satu juta rupiah.
“Uang untuk beli sabu-sabu diperoleh tersangka dengan menggadaikan septor seharga tiga juta rupiah,” jelas Sormin. “Tersangka mengenal orang yang menjual sabu-sabu tersebut sejak SMP,” tambahnya.
Selain untuk dikonsumsi, tersangka AZ juga mengaku menjual sabu-sabu tersebut dengan kisaran harga Rp80 ribu -Rp100 ribu. “Sabu-sabu yang dibeli tersangka tersebut selanjutnya dibungkus menjadi 21 bungkus,” lanjut Sormin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt)