SNT – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga-Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan satu orang laki-laki dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Kim.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim AKP D Harahap mengatakan tersangka berinisial JHS alias Pak Valen berusia 56 tahun diamankan pada Sabtu (23/10/2021).
“Tersangka JHS alias Pak Valen kita amankan di jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau tepatnya di Lapo (warung) Pohon Tanjung,” ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (24/10/2021).
AKP D Harahap mengatakan, tersangka JHS merupakan warga jalan Jati Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. “Tersangka ini melakukan perjudian tanpa izin,” jelasnya.
Dari tersangka JHS, lanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan barang bukti perjudian yakni satu lembar kertas berisikan nomor hasil pasangan nomor Kim. Selanjutnya uang tunai sebesar Rp115 ribu, hasil pasangan nomor Kim, satu buah pulpen, satu undit handphone merk Oppo warna gold, berisikan pasangan nomor Kim.
Kronologis penangkapan
Awalnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 21.00 WIB, bahwa bahwa ada tindak pidana perjudian tanpa izin jenis Kim di salah satu Lapo (warung) di jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
“Mendapat informasi tersebut, petugas kita langsung menuju lokasi dan mengamankan JHS,” jelas Harahap.
Di TKP, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti perjudian Kim tersebut. “Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya. (snt)