Sat Reskrim Polres Nias Amankan Oknum Guru SD, Ini Kasusnya

Ilustrasi (Net)
Ilustrasi (Net)

SNT – Sat Reskrim Polres Nias-Polda Sumut mengamankan oknum guru SD berinisial AN yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa orang siswanya.

Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi mengatakan, AN diamankan dari rumahnya, Selasa (26/10/2021).

Bacaan Lainnya

“Oknum guru AN sudah kita amankan dari rumahnya dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Nias untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Rudianto Silalahi, Selasa malam.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Nias menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/298/X/2021/NS, tanggal 25 Oktober 2021.

Rudianto menjelaskan, awalnya personel Polres Nias mendapat informasi yang beredar (viral) di media sosial tentang adanya dugaan tujuh orang siswi korban pelecehan seksual di salah satu sekolah SD di wilayah hukumnya, pada Senin (15/10/2021).

Mendapat informasi tersebut, piket SPKT beserta piket fungsi Sat Reskrim, Intelkam dan Provost langsung melakukan cek ke lokasi SD tersebut yang terletak di daerah Kecamatan Gunungsitoli Utara.

Dijelaskan, pada saat personel Polres Nias tiba di TKP, sekolah tersebut dalam keadaan tertutup, atau tidak ada lagi aktivitas belajar mengajar, maupun aktivitas lainnya. Polisi tak menyerah begitu saja untuk mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait peristiwa itu.

“Berdasarkan informasi yang kita peroleh, bahwa sebelum personel Polres Nias tiba di lokasi sekolah tersebut, telah ada dilakukan pertemuan antara beberapa orang tua siswa dengan pihak guru sekolah untuk membicarakan tentang ada pengaduan dari tujuh orang siswa yang diduga dilakukan oleh salah seorang guru SD di sekolah tersebut berinisial AN,” kata Rudianto Silalahi.

Polisi yang mendapat informasi menyebut, bahwa dalam pertemuan antara orang tua siswa dan guru sekolah tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu karena oknum guru AN yang diduga melakukan perbuatan dimaksud, tidak mengakui melakukan perbuatannya sebagaimana dituduhkan oleh beberapa siswa kepadanya.

Karenanya, orang tua siswa yang anaknya menjadi korban dugaan pelecehan seksual tersebut menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke kantor polisi.

Rudianto lebih lanjut menerangkan, orang tua siswa yang datang melapor ke Polres Nias dalam kasus tersebut adalah inisial SB. “Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para korban serta saksi-saksi,” jelasnya.

Rudianto menyampaikan, pihaknya juga membawa para korban ke rumah sakit untuk dilakukan Visum Et Reperatum. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *