SNT – Sat Reskrim Polres Nias-Polda Sumut mengamankan seorang laki-laki berinisial IJG alias Iman.
IJG terjerat hukum dalam kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dari KUHPidana.
Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi mengatakan kasus penipuan terjadi pada Kamis (30/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB di Desa Lolofaoso Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara, tepatnya di rumah pelapor.
“Dalam kasus ini korban bernama Berkat Jaya Lase alias Ama Cahni,” kata Rudianto Silalahi, Selasa (2/11/2021).
Kasus penipuan ini dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/145/VI/2021/NS, tanggal 04 Juni 2021.
“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa saksi-saksi, dan saat ini tersangka IJG alias Iman sudah kita lakukan penahanan,” jelasnya. (snt)