SNT – Polisi menangkap dua orang laki-laki tersangka pelaku pencurian mobil milik warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor menjelaskan dari tersangka diamankan barang bukti satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 dari daerah Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
“Mobil tersebut kita amankan pada hari Selasa 2 November 2021 dini hari, karena merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencurian di Jalan Mayjen J. Samosir Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung, Taput milik Punia Hutabarat (54),” ungkap Jonser Banjarnahor, Kamis (4/11/2021).
Dijelaskan, korban sebelumnya melaporkan kehilangan mobil pada 22 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, mobil korban diparkir di depan rumah.
“Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Taput melakukan penyelidikan dan menjalin kerjasama dengan polres sejajaran Polda Sumut,” jelas Jonser.
Berdasarkan hasil kerjasama tersebut, pada Senin (27/10/ 2021) Polres Simalungun berhasil meringkus kedua tersangka. Keduanya adalah H alias Jun (43) warga Kecamatan Beringin Deli Serdang dan B alias Wak Undul (52 ) warga jalan Tanjung Balai Kecamatan Sunggal, Deli Serdang .
“Dari hasil pengembangan Polres Simalungun, kedua tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian mobil di wilayah Taput, sehingga Polres Simalungun pun melaporkan ke kita,” katanya.
“Dari pemberitahuan itu, tim kita bergerak melakukan pemeriksaan tersangka ke Polres Simalungun. Saat kita periksa, kedua tersangka mengakui kalau mobil hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang belum kenal betul orangnya namun alamatnya diketahui kedua tersangka,” beber Jonser.
Dijelaskan, untuk melacak lokasi dimaksud, Sat Reskrim Polres taput meminta bantuan Polda Sumut.
“Pada hari Selasa 2 November 2021 tim kita bersama Jahtanras dan Resmob Polda Sumut berhasil menemukan mobil tersebut di sembunyikan di sebuah gudang kosong di daerah Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumut,” ungkap Jonser.
Saat ini mobil tersebut sudah diamankan di Polres Taput, sedangkan kedua tersangka masih menjalani proses pemberkasan perkara di Polres Simalungun.
“Setelah tersangka selesai disidangkan di Simalungun, kita akan menjemput kedua tersangka untuk proses lanjut pidana yang terjadi di wilayah Taput. Sedangkan pembeli mobil masih kita lacak identitasnya, dan nanti apabila sudah jelas kita akan kejar sebagai penadah,” tegas Jonser mengakhiri keterangannya. (snt)