Sat Reskrim Polres Tapsel-Polda Sumut Amankan Tersangka Pelaku Curanmor

Tersangka dan Barang Bukti. (Istimewa)
Tersangka dan Barang Bukti. (Istimewa)

SNT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapsel-Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat (5/11/2021).

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina menjelaskan dalam kasus ini seorang laki sebagai tersangka pelaku curanmor.

Bacaan Lainnya

Paulus menjelaskan kasus ini berawal pada Selasa (12/10/2021) lalu sekira pukul 11.30 WIB. TKP nya di parkiran kolam pancing milik Khoirul Yasri Harahap di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). “Satu unit sepeda motor yang hilang tersebut merk Honda Legenda dengan Nopol BK 2331 YI,” jelas Paulus dalam keterangan tertulisnya diterima, Sabtu (6/11).

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Tapsel, penyelidikan pun mulai dilaksanakan oleh Sat Reskrim untuk mengungkap kasus tersebut. Polisi pun meminta keterangan dari saksi-saksi dan melakukan cek di TKP.

Menurut keterangan Wulan sebagai saksi pelapor, pada Selasa (12/10) sekira pukul 11.30 WIB, awalnya terlapor atau tersangka NS datang ke kolam pancing tersebut dan berjumpa dengan Wulan. “Saat itu NS berusaha meminjam sepeda motor Honda Legenda tersebut, namun Wulan tidak memberikannya karena sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak,” kata Paulus.

“Tidak berapa lama, tanpa sepengetahuan Wulan NS membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong ke arah SMA Hutaimbaru,” sambung Paulus.

Selanjutnya Polisi meminta keterangan Khoirul Yasri Harahap selaku pemilik kolam pancing tersebut.

“Khoirul Harahap mengatakan ia ditelepon Wulan yang mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa oleh NS. Kejadian itu pun disampaikan Khoirul kepada pelapor Muklis Siregar yang mengatakan bahwa sepeda motornya tersebut telah dicuri dari warung,” papar Paulus.

Lebih lanjut dijelaskan, pada Jumat (5/11) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polres Tapsel mendapat informasi bahwa sepeda motor Legenda merk Honda itu telah kembali ke tangan korban. “Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polres Tapsel langsung mendatangi korban dan mengamankan barang bukti septor tersebut,” tegas Paulus.

Kepada polisi, korban mengatakan bahwa sepeda motor tersebut ia ketahui berada di salah satu bengkel, tepatnya di Desa Sihopuk Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta.

“Informasi tersebut diketahui korban dari karyawan yang melintas dari depan bengkel tersebut. Kemudian korban menjumpai pemilik bengkel dan menceritakan perihal tentang sepeda motor tersebut hilang dicuri oleh NS,” terangnya.

Pemilik bengkel lantas bercerita tentang asal usul sepeda motor tersebut yang dibelinya dari penjual barang bekas seharga Rp 700.000. “Sepeda motor tersebut kemudian diserahkan pemilik bengkel kepada pemiliknya dengan itikad baik tanpa meminta uang tebusan,” jelas Paulus.

Ditegaskannya, kesimpulan dalam kasus ini adalah bahwa sepeda motor yang diamankan dari korban untuk membuktikan keterlibatan tersangka NS. “Tersangka NS mengakui bahwa sepeda motor yang diambil tersebut melawan hak dapat dibuktikan. Selanjutnya sepeda motor tersebut diamankan di Unit Reskrim Polsek Padangbolak sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Diakhir keterangannya, Paulus menambahkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik bengkel sebagai saksi untuk mengetahui dari mana sepeda motor tersebut diperoleh. “Kasus ini masih berproses untuk dapat kita ungkap siapa pembeli sepeda motor tersebut dari NS untuk menguatkan perbuatannya,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *