SNT – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai-Polda Sumut mengamankan dua orang laki-laki, dan satu orang perempuan. Ketiganya terjerat hukum dalam kasus tindak pidana pencurian, dan penadah hasil curian.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri menjelaskan, ketiga orang tersebut diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban bernama Siti Aini (36) warga jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Jumat (5/11/2021) lalu.
Kepada Polisi, Siti Aini mengaku kehilangan handphone merk Oppo A15 dari dalam rumahnya. Rapi Pinakri menerangkan, aksi pencurian yang terjadi di rumah korban terjadi pada Jumat (5/11) sekira pukul 04.00 WIB. Tersangka pelaku seorang laki-laki dewasa berinisial R.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka R membongkar atau merusak dinding kamar rumah korban yang terbuat dari gipsun. Setelah masuk ke dalam kamar, R mengambil tiga unit handphone milik korban di tempat cas yang menempel di dinding.
Ketiga handphone milik Siti Aini tersebut adalah 1 unit Oppo A15 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam tanpa kotak, dan 1 unit handphone Nokia warna hitam, juga tanpa kotak.
Rapi menuturkan, adanya aksi pencurian itu awalnya diketahui setelah tetangga korban bernama Asmuni melihat dinding kamar rumah Siti Aini dalam keadaan terbuka, dan memberitahukannya kepada korban. “Setelah kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta, dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).
Dalam kasus ini, lanjut Rapi, pihaknya mengamankan seorang perempuan sebagai penadah berinisial NSS alias Nisa. “Dari NSS alias Nisa turut kita sita barang bukti satu unit handphone Oppo A15 milik korban,” jelasnya.
“Sementara satu unit handphone lainnya milik korban kita amankan dari seorang laki-laki inisial JR,” sambung Rapi.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni satu potong kayu broti yang digunakan tersangka merusak dinding rumah korban.
Lebih lanjut Rapi Pinakri menjelaskan, keberhasilan pihaknya mengungkap rentetan pelaku dan penadah dalam kasus ini, setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit Idik I Ipda M.Reza Fahrurrozi, dan Kanit Idik II Iptu Eko Ady Ranto melakukan cek TKP dan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu handphone milik korban jenis Oppo A15 diketahui berada di tangan seorang penadah yakni NSS alias Nisa, lalu Nisa diamankan personel kita di jalan Jend.Sudirman Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai Selasa 9 November 2021 kemarin sekira pukul 07.30 WIB,” jelasnya.
Setelah diinterogasi petugas, Nisa pun buka suara bahwa handphone tersebut ia beli dari tersangka R. Tak mau buruannya kabur, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mencari keberadaan R.
Keberadaan tersangka R diketahui petugas sedang berada di jalan Besar Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. “Tersangka R akhirnya berhasil diamankan sekira pukul 11.30 WIB,” ungkap Rapi.
Rupanya, hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap R, ia mengaku disuruh tersangka JR menjual handphone hasil curian mereka itu. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan tersangka JR di jalan asahan Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, tepatnya di Pantai Amor sekira pukul 15.30 WIB.
Kepada petugas, tersangka JR mengakui dirinya ikut terlibat dalam pencurian handphone di rumah korban.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanjung Balai guna diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dijelaskan, masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya. Kepada tersangka JR dikenakan Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun, dan tersangka R dan NSS dikenakan Pasal 480 ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (snt)