SNT, Sibolga – Personel Polsek Sibolga Selatan di bawah pimpinan Kapolsek AKP Bremer Hulu menangkap seorang laki-laki warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara dari Kota Tanjung Balai.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin menjelaskan, laki-laki berinisia warga DP (27) penduduk Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri itu terjerat kasus pencurian di Kota Sibolga.
Sormin mengungkapkan, DP dilaporkan mencuri fiber (tempat ikan) dari salah satu gudang di Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga. “Pelapor atau korban bernama Parlindungan Simanjuntak (43) warga Jalan Kader Manik, Gang Sempurna, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga,” jelas Sormin dalam keterangannya kepada awak media, Senin (18/7//2022).
BACA JUGA: Pecatan PNS Sibolga Ini Mau Berbuat ‘Dosa’ di Pinggir Jalan, Ditangkap Bersama Temannya
Dalam laporannya di Polsek Sibolga Selatan pada Rabu (25/5/2022) lalu, Parlindungan melaporkan telah kehilangan fiber dari gudang tersebut. Ia mengaku merugi sekitar Rp 1,5 juta. “Saat itu korban melihat gembok rantai gudang sudah rusak. Korban juga mengaku sudah sering kehilangan fiber dari gudang tersebut,” kata Sormin.
“Tersangka DP ditangkap petugas pada hari Rabu (13/7/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB ketika berada di sebuah gudang di Jalan R.Suprapto Kota Tanjung Balai,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka DP yang belum pernah dihukum dan masih melajang itu melakukannya sendirian. “Tersangka mencuri fiber milik korban sebanyak enam buah, dan sudah tiga kali beraksi melakukan pencurian di gudang yang sama,” jelas Sormin.
BACA JUGA: Kolektor Koperasi di Sibolga Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
“Tersangka DP menjual fiber tersebut seharga Rp 250 ribu per buah kepada orang yang berbeda beda. Terakhir DP melakukan pencurian di gudang tersebut pada hari Rabu (25/5/2022) pagi pukul 05.00 WIB dan kemudian melarikan diri ke Laguboti dan bekerja membawa barang dari Laguboti ke Tanjung Balai,” beber Sormin.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memakai sepeda motor yang dipinjam dari temannya. “Namun fiber yang dicuri tersangka pada hari Rabu (25/5/2022) belum sempat dijual karena aksi terakhirnya itu diketahui oleh orang lain, sehingga tersangka meninggalkan sepeda motor Honda Beat warna hitam BB 6050 NO bersama sandal dan helm,” tukasnya.
Kronologis
Berawal pukul 04.20 WIB, Rabu (25/5/2022), tersangka DP yang sudah merencanakan niatnya, meminjam sepeda motor orang lain untuk mencuri fiber di gudang tersebut.
“Saat satu buah fiber diambil tersangka, korban datang. Tersangka hendak melarikan diri, namun tiba-tiba korban mematikan kunci kontak sepeda motor tersebut, dan tersangka membuka helm, kemudian melarikan diri dengan meninggalkan sendal dan melarikan diri ke Laguboti tempat keluarga tersangka,” sambung Sormin.
Selama di Laguboti, tersangka DP bekerja membawa barang dagangan Tanjung Balai. “Dan pada hari Rabu (13/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB, ketika tersangka berada pada sebuah gudang di Jalan R.Suprapto Tanjung Balai, diamankan petugas dan selanjutnya diboyong ke Sibolga,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu buah fiber (tempat ikan) warna kuning, satu pasang sendal warna hitam merk Eiger, satu buah helm warna hitam dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam BB 6050 NO.
“Tersangka DP ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (SNT)
Follow Twitter: Smartnewstapanuli.com